News / Metropolitan
Senin, 26 April 2021 | 15:31 WIB
TKP penemuan mayat wanita tanpa identitas di Jalan Petojo VIY 6 Nomor 4 RT 02/06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021) sore. [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

"Pelaku juga meminta untuk melakukan hubungan badan tetapi tidak mau dari pihak korban, sehingg melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik daripada leher korban. Kakinya menindih ke badan dan dilakukan sekira 30 menit," jelas Budiyarta.

Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More