Suara.com - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil divonis empat tahun penjara. Vonis Rizal dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Rizal dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain pidana badan, terdakwa Rizal juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Kemudian hakim menyampaikan hal memberatkan terhadap Rizal Djalil. Diantarnya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu hal yang memberatkan karena Rizal dinilai tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan karena pernah mendapatkan penghargaan bintang Mahaputera Adipradana Lalu, sudah berusia 65 tahun dan menderita penyakit Hepatitis b dan hipertensi kronik," ucap Hakim
Hakim pula menolak permintaan Jaksa untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa Rizal.
Dalam tuntutan Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim mencabut seluruh hak politik selama tiga tahu setelah pidana penjara.
Baca Juga: Rusun TOD Rawa Buntu, Menteri PUPR: Beli Rumah Dapat Kereta Api
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir beberapa rekening tabungan atas nama Dipo Nurhadi Ilham. Hakim menilai duit di dalam beberapa rekening itu tidak terkait dengan perkara.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan. Dimana tuntutan Jaksa menghukum Rizal selama 6 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kementerian PUPR Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bendungan Kuningan
-
Habiskan Danais Hingga Rp170 Miliar, BPK Soroti Pembelian Hotel Mutiara
-
Rusun TOD Rawa Buntu, Menteri PUPR: Beli Rumah Dapat Kereta Api
-
Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M
-
Mulai Groundbreaking, Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Polri Gorontalo
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga