Suara.com - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil divonis empat tahun penjara. Vonis Rizal dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Rizal dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain pidana badan, terdakwa Rizal juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Kemudian hakim menyampaikan hal memberatkan terhadap Rizal Djalil. Diantarnya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu hal yang memberatkan karena Rizal dinilai tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan karena pernah mendapatkan penghargaan bintang Mahaputera Adipradana Lalu, sudah berusia 65 tahun dan menderita penyakit Hepatitis b dan hipertensi kronik," ucap Hakim
Hakim pula menolak permintaan Jaksa untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa Rizal.
Dalam tuntutan Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim mencabut seluruh hak politik selama tiga tahu setelah pidana penjara.
Baca Juga: Rusun TOD Rawa Buntu, Menteri PUPR: Beli Rumah Dapat Kereta Api
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir beberapa rekening tabungan atas nama Dipo Nurhadi Ilham. Hakim menilai duit di dalam beberapa rekening itu tidak terkait dengan perkara.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan. Dimana tuntutan Jaksa menghukum Rizal selama 6 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kementerian PUPR Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bendungan Kuningan
-
Habiskan Danais Hingga Rp170 Miliar, BPK Soroti Pembelian Hotel Mutiara
-
Rusun TOD Rawa Buntu, Menteri PUPR: Beli Rumah Dapat Kereta Api
-
Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M
-
Mulai Groundbreaking, Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Polri Gorontalo
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan