Suara.com - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil divonis empat tahun penjara. Vonis Rizal dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Rizal dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain pidana badan, terdakwa Rizal juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Kemudian hakim menyampaikan hal memberatkan terhadap Rizal Djalil. Diantarnya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu hal yang memberatkan karena Rizal dinilai tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan karena pernah mendapatkan penghargaan bintang Mahaputera Adipradana Lalu, sudah berusia 65 tahun dan menderita penyakit Hepatitis b dan hipertensi kronik," ucap Hakim
Hakim pula menolak permintaan Jaksa untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa Rizal.
Dalam tuntutan Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim mencabut seluruh hak politik selama tiga tahu setelah pidana penjara.
Baca Juga: Rusun TOD Rawa Buntu, Menteri PUPR: Beli Rumah Dapat Kereta Api
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir beberapa rekening tabungan atas nama Dipo Nurhadi Ilham. Hakim menilai duit di dalam beberapa rekening itu tidak terkait dengan perkara.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan. Dimana tuntutan Jaksa menghukum Rizal selama 6 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kementerian PUPR Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bendungan Kuningan
-
Habiskan Danais Hingga Rp170 Miliar, BPK Soroti Pembelian Hotel Mutiara
-
Rusun TOD Rawa Buntu, Menteri PUPR: Beli Rumah Dapat Kereta Api
-
Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M
-
Mulai Groundbreaking, Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Polri Gorontalo
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang