Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian soal pengadaan barang/jasa pemerintah skala nasional. Hasilnya, ICW menemukan banyak judul pengumunan tender pemerintah yang tidak informatif.
Peneliti ICW Siti Juliantari Rachman mengatakan kalau secara umum judul pengadaan tender terbuka di Indonesia itu ditulis 20 karakter ke bawah. Dengan artian, judul dengan 20 karakter itu dianggap sudah cukup baik untuk mempresentasikan sebuah pengadaan yang diinginkan.
"Ternyata kita masih menemukan beberapa tender yang bahkan kurang dari 20 karakter. Kalau mau dilihat contohnya yang mereka sebutkan itu di judul pengadaannya hanya pengadaan mebel, pembangunan pagar dan penataan lobi," kata Siti saat memaparkan pada konferensi pers virtual 'Satu Dekade Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia: Analisis dan Pemanfaatan Open Tender', Senin (26/4/2024).
Pemberian judul yang kurang inisiatif tersebut dianggap ICW minim memberikan informasi. Padahal judul pengadaan tender itu ditulis untuk dibaca pengusaha yang ingin terlibat.
"Menurut kami ini judul yang sebenarnya disatu sisi kurang informatif, apalagi kalau kita menyasar dunia usaha yang mau terlibat. Bagaimana mereka mau mudah mencari pengadaannya pemerintah ketika judulnya saja kurang jelas," ujarnya.
Minimnya informasi tersebut juga terjadi pada penulisan deskripsi.
Menurut Siti, akan tidak bermasalah apabila judulnya singkat namun deskripsinya ditulis secara lengkap.
Namun apabila dua-duanya ditulis singkat dan kurang jelas malah akan menyulitkan. Dari hasil penelitian, deskripsi yang ditulis rata-rata kurang dari 60 karakter.
"Jadi kurang jelas, kurang lengkap gitu ya," tuturnya.
Siti mengambil contoh beberapa penulisan deskripsi pada pengadaan tender pemerintah, semisal 'aspal satu paket', 'yups', atau 'pembangunan pagar'.
Baca Juga: Pemkab Bogor Beri 1.200 Beasiswa S1, Ini Cara Daftarnya
"Misalnya anggap lah dunia usaha, kita mau nyari tahu nih, ini pembangunan pagar, maksudnya pagar apa sih ternyata kalau dicek dideksripsi ternyata tidak menjawab juga," jelasnya.
Padahal kewajiban memberikan informasi pada judul dan deskripsi itu sudah ada pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun pada kenyataannya, peraturan itu tidak dipatuhi.
"Ya mungkin akhirnya mengisi seadanya tidak seperti yang dimaksud atau akhirnya tujuan dari adanya peraturan itu enggak tercapai tuh bahwa supaya lebih informatifnya itu akhirnya tidak tercapai."
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik