Suara.com - Bebasnya petinggi Sunda Empire tengah ramai diberitakan. Bagi yang belum tahu, Sunda Empire atau nama lengkapnya adalah Sunda Empire - Earth Empire, merupakan sebuah perkumpulan yang mengklaim diri pada romantisisme sejarah pada masa lalu, di mana mereka mencita-citakan kerajaan Sunda akan kembali menjadi besar sebagaimana pada masa Tarumanegara.
Gerakan ini bermula hanya sebatas di media sosial yang pada akhirnya terbentuk secara nyata dan viral setelah akun Facebook dari seseorang yang diduga anggota Sunda Empire yang bernama Renny Khairani Miller melakukan unggahan status yang membuat geger pengguna Facebook.
Siapa Saja Petinggi Sunda Empire?
Ketiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa yaitu Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana. Tiga petinggi Sunda Empire tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Senin (27/10/2020) lalu.
Pengakuan yang Fenomenal
Petinggi Sunda Empire, yaitu Rangga Sasana mengklaim banyak hal-hal yang tidak masuk akal seperti Pentagon di Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa berasal dari Bandung. Rangga juga memberikan pernyataan kontroversial bahwa Sunda Empire mampu menyelamatkan bumi dan juga menghentikan perang nuklir.
Selain itu, dirinya juga menyatakan bahwa Jack Ma dan Bill Gates akan bergabung dengan Sunda Empire. Bahkan, dirinya juga mengaku bahwa wilayah Nusantara bukan hanya Indonesia saja, melainkan juga mencakup 54 negara yang membentang dari Australia hingga Korea.
Kronologi Dipenjara hingga Bebas
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Petinggi Sunda Empire Dilarang ke Luar Kota
Pada tanggal 28 Januari 2020, Ki Ageng Rangga ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Lalu dua hari kemudian, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire, yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum selaku Kaisar, dan Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana selaku Sekretaris Jenderal Sunda Empire. Ketiganya ditangkap atas tindakan penyebaran berita bohong.
Majelis Hakim telah memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tersebut selama dua tahun penjara. Para petinggi Sunda Empire tersebut dikenai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Para petinggi Sunda Empire, yaitu Nasri Banks dan Ki Ageng Rangga Sasana, bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi. Asimilasi tersebut diberikan oleh pihak lapas kepada dua petinggi Sunda Empire sejak tanggal 19 April 2021. Hal tersebut telah disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Tri Saptono melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).
Program asimilasi tersebut diberikan berkaitan dengan Covid-19. Meskipun begitu, para petinggi Sunda Empire yang dibebaskan masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Tidak hanya Nasri Banks dan Rangga, petinggi Sunda Empire lainnya, Raden Ratna Ningrum juga mendapatkan hal serupa, yaitu asimilasi rumah. Selama menjalani pidana, Ratna diketahui berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 hukuman sebelum tanggal 30 Juni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India