Suara.com - Gegara mengeluarkan komentar bernada cabul terkait peristiwa kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan utara Pulau Bali, pria bernama Imam Kurniawan kini harus meringkuk di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah Imam resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Atas perbuatannya, Imam Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi seperti dikutip Antara, Selasa (27/4/2021).
Ia mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya menghina istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 melalui akun media sosial.
"Tersangka saat ini sudah ditahan. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Cyber Polda Sumut," katanya.
Ngaku FB Dibajak
Imam sebelumnya mengaku bukan dirinya yang menulis tulisan kurang ajar tersebut.
“Kejadiannya aku enggak tahu sama sekali. Aku waras, aku punya istri, punya anak, punya tanggung jawab," jelasnya.
"Posisi aku kerja tuh sebagai petani. Sehari-hari bertani dari pagi sampai sore. Waktu pegang HP, tuh, malam," tambah dia.
Imam Kurniawan beralasan tidak tahu jam berapa tulisan itu diunggah dan kapan viralnya karena ia mengaku baru tahu setelah membuka ponsel pada malam hari.
Baca Juga: Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala, Pria di Medan Jadi Tersangka
Imam Kurniawan ditangkap karena komentar negatif di Facebook saat tragedi KRI Nanggala tenggelam.
“Aku enggak tahu sama sekali, enggak sadar. Dan aku posisinya pun langsung buka HP gitu kan, Bang. Ya udah langsung tuh tertera notifikasi aku tuh viral gini, jadi buronan, dan permintaan pertemanan itu banyak," kata Imam Kurniawan.
Imam Kurniawan mengaku sangat kaget setelah mendapat informasi bahwa ia menjadi buronan gara-gara unggahan yang tak ia ketahui tersebut.
“Aku tuh sesak, langsung kaget gitu kan, enggak tahu sama sekali. Capek, posisi capek, lelah,” bebernya.
“Pagi tuh ke ladang. HP posisi di rumah dalam pengecasan, aku enggak pernah bawa HP, enggak pernah sama sekali bawa HP," lanjutnya.
“Namanya kita kerja, mana mungkinlah ada waktu main HP ketika kerja di ladang. Kan mencangkul sehari-harinya aku."
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK