Suara.com - Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mempertanyakan maksud dari kepolisian yang menutup mata terduga teroris Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (27/4/2021) kemarin.
Isnur mengkhawatirkan praktik itu terulang kembali pada kasus-kasus selanjutnya.
"Alasannya apa dia ditutup matanya, alasannya apa?. Ini jelas harus kita pandang, apakah tindakan berlebihan, apakah kita harus memprotes. Karena bisa jadi besok-besok orang yang dituduh yang sama langsung dilakukan seperti itu," uajr Isnur saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya hal itu berpotensi diterapkan ditingkat Polsek jika praktik tersebut dibiarkan begitu saja.
"Apalagi ini dilihat oleh semua orang ya, ini bisa ditiru oleh orang lain. Ditiru oleh level-level polsek atau yang dibawanya. Dan ini tentu melanggar juga prinsip yang lain, yakni HAM yang dijamin oleh UU 1945," jelas Isnur.
Mata Ditutup
Munarman yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan mata tertutup. Munarman diciduk Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Pantauan suara.com Selasa (27/4) malam kemarin, Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng, terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota, di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
Baca Juga: Profil Munarman, Mantan Sekum FPI yang Diamankan Tim Densus 88
Berita Terkait
-
Penangkapan Munarman Sampai ke Telinga HRS, Habib Rizieq Panjatkan Doa
-
Profil Munarman, Mantan Sekum FPI yang Diamankan Tim Densus 88
-
Tim Kuasa Hukum Mengaku Kesulitan Temui Munarman
-
Jejak Munarman: Bela Abu Bakar Baasyir Kasus Bom Bali, dan Baiat Teroris
-
Ada Pelanggaran HAM Penangkapan Munarman, Komnas HAM Tolak Bicara
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat