Suara.com - Perawat RS UMMI dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shibab Cs terkait perkara swab test di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). Saksi ceritakan Rizeq saat dirawat dalam keadaan reaktif covid kerap melepas infus.
Awalnya jaksa bertanya kepada saksi yakni Fitri Sri Lestari sebagai perawat yang merawat Rizieq di RS UMMI. Jaksa bertanya soal pengetahuan Fitri mengapa Rizieq dirawat di RS UMMI.
Fitri pun kemudian memberikan jawabannya. Ia mengaku hanya mendapatkan informasi secara lisan kalau Rizieq jalani perawatan lantaran terkonfirmasi positif covid.
"Menurut operan yang saya terima pasien terkena covid, akan tetapi itu hanya disampaikan secara lisan oleh tim medisnya, kita tidak memiliki hasil lab PCR dari pasien tersebut," kata Fitri menjawab jaksa.
Jaksa kemudian mengkonfrontir keterangan Fitri soal pernyataan di BAP atau berita acara pemeriksaan. Fitri ditanya jaksa terkait dengan permintaan Rizieq untuk melepas infus dari tangannya selama perawatan.
"Tentang permintaan terdakwa Muhammad Rizieq terhadap saudara untuk melepas infus betul?," tanya jaksa.
"Benar," jawab Fitri.
"Apakah perbuatan saudara membuka infus atas seizin dokter penanggung jawab pasien?," kembali jaksa bertanya.
"Atas seizin perawat penanggung jawab," timpal Fitri.
Baca Juga: Selain India, Filipina Juga Berisiko Alami Lonjakan Kasus Virus Corona!
Fitri mengungkapkan, bahwa kondisi Rizieq kala infus di lepas dari tangannya, saat itu dalam keadaan yang lemah. Hal itu atas dasar diagnosa keperawatan.
"Menurut diagnosa keperawatan untuk melakukan aktivitas keadaannya lemah," ungkap Fitri.
Adapun dalam persidangan kali ini, 8 orang saksi dihadirkan oleh jaksa. Kedelapan saksi itu adalah Zulfikar (Karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (Guru Ngaji), Ika Nurhakim (Swasta), dan Herdiansyah (Buruh Harian Lepas).
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam