Suara.com - Perawat RS UMMI dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shibab Cs terkait perkara swab test di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). Saksi ceritakan Rizeq saat dirawat dalam keadaan reaktif covid kerap melepas infus.
Awalnya jaksa bertanya kepada saksi yakni Fitri Sri Lestari sebagai perawat yang merawat Rizieq di RS UMMI. Jaksa bertanya soal pengetahuan Fitri mengapa Rizieq dirawat di RS UMMI.
Fitri pun kemudian memberikan jawabannya. Ia mengaku hanya mendapatkan informasi secara lisan kalau Rizieq jalani perawatan lantaran terkonfirmasi positif covid.
"Menurut operan yang saya terima pasien terkena covid, akan tetapi itu hanya disampaikan secara lisan oleh tim medisnya, kita tidak memiliki hasil lab PCR dari pasien tersebut," kata Fitri menjawab jaksa.
Jaksa kemudian mengkonfrontir keterangan Fitri soal pernyataan di BAP atau berita acara pemeriksaan. Fitri ditanya jaksa terkait dengan permintaan Rizieq untuk melepas infus dari tangannya selama perawatan.
"Tentang permintaan terdakwa Muhammad Rizieq terhadap saudara untuk melepas infus betul?," tanya jaksa.
"Benar," jawab Fitri.
"Apakah perbuatan saudara membuka infus atas seizin dokter penanggung jawab pasien?," kembali jaksa bertanya.
"Atas seizin perawat penanggung jawab," timpal Fitri.
Baca Juga: Selain India, Filipina Juga Berisiko Alami Lonjakan Kasus Virus Corona!
Fitri mengungkapkan, bahwa kondisi Rizieq kala infus di lepas dari tangannya, saat itu dalam keadaan yang lemah. Hal itu atas dasar diagnosa keperawatan.
"Menurut diagnosa keperawatan untuk melakukan aktivitas keadaannya lemah," ungkap Fitri.
Adapun dalam persidangan kali ini, 8 orang saksi dihadirkan oleh jaksa. Kedelapan saksi itu adalah Zulfikar (Karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (Guru Ngaji), Ika Nurhakim (Swasta), dan Herdiansyah (Buruh Harian Lepas).
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini