Suara.com - Perawat RS UMMI dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shibab Cs terkait perkara swab test di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). Saksi ceritakan Rizeq saat dirawat dalam keadaan reaktif covid kerap melepas infus.
Awalnya jaksa bertanya kepada saksi yakni Fitri Sri Lestari sebagai perawat yang merawat Rizieq di RS UMMI. Jaksa bertanya soal pengetahuan Fitri mengapa Rizieq dirawat di RS UMMI.
Fitri pun kemudian memberikan jawabannya. Ia mengaku hanya mendapatkan informasi secara lisan kalau Rizieq jalani perawatan lantaran terkonfirmasi positif covid.
"Menurut operan yang saya terima pasien terkena covid, akan tetapi itu hanya disampaikan secara lisan oleh tim medisnya, kita tidak memiliki hasil lab PCR dari pasien tersebut," kata Fitri menjawab jaksa.
Jaksa kemudian mengkonfrontir keterangan Fitri soal pernyataan di BAP atau berita acara pemeriksaan. Fitri ditanya jaksa terkait dengan permintaan Rizieq untuk melepas infus dari tangannya selama perawatan.
"Tentang permintaan terdakwa Muhammad Rizieq terhadap saudara untuk melepas infus betul?," tanya jaksa.
"Benar," jawab Fitri.
"Apakah perbuatan saudara membuka infus atas seizin dokter penanggung jawab pasien?," kembali jaksa bertanya.
"Atas seizin perawat penanggung jawab," timpal Fitri.
Baca Juga: Selain India, Filipina Juga Berisiko Alami Lonjakan Kasus Virus Corona!
Fitri mengungkapkan, bahwa kondisi Rizieq kala infus di lepas dari tangannya, saat itu dalam keadaan yang lemah. Hal itu atas dasar diagnosa keperawatan.
"Menurut diagnosa keperawatan untuk melakukan aktivitas keadaannya lemah," ungkap Fitri.
Adapun dalam persidangan kali ini, 8 orang saksi dihadirkan oleh jaksa. Kedelapan saksi itu adalah Zulfikar (Karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (Guru Ngaji), Ika Nurhakim (Swasta), dan Herdiansyah (Buruh Harian Lepas).
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini
-
Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026
-
Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya
-
11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga
-
Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM