Suara.com - Seorang penjual burger yang sehari-harinya buka lapak di depan rumah didenda oleh pemerintah Kelantan karena dianggap melanggar aturan Covid-19.
Menyadur Astro Awani Rabu (28/03), pria bernama Faisal ini membagikan pengalamannya di akun Facebook Faisal Burger miliknya.
"Alahai diduga bulan puasa, berjualan burger di depan tangga rumah, jam 11 malam polisi datang. Bisnis burger ini kena denda RM 50 ribu," tulisnya.
"Mudah-mudahan rezeki saya dan keluarga bertambah. Ada hikmah di balik kejadian tersebut, bahkan berbisnis setelah membayar tagihan berbulan-bulan saja," lanjutnya.
Faisal selama ini menjalankan bisnis burger di depan rumahnya, di Kampung Rambutan Rendang, Kota Bharu. Pada saat didatangi polisi, ia sedang menyelesaikan pesanan pelanggan sekitar jam 11 malam.
Bernama melaporkan saat kejadian, semua meja makan di toko Faisal sudah disimpan karena tidak ada pelanggan, tapi ia belum menutup tokonya karena sedang menyiapkan pesanan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kota Bharu, Asisten Komisaris Abdul Rahim Daud membenarkan bahwa pedagang tersebut diberi compound notice senilai RM 50 ribu.
Faisal dilaporkan melakukan perdagangan melebihi waktu yang ditentukan selama masa PKP, yaitu hingga pukul 10 malam.
Pedagang tersebut juga diduga telah melanggar prosedur operasi standar (SOP) termasuk membuka tabel untuk pelanggan selain tidak menyediakan peralatan cek suhu dan lain sebagainya.
Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Terancam Denda 109.373 Dollar AS Terkait Perjudian
“Karena pelanggarannya, kami mengeluarkan uang majemuk maksimal RM 50 ribu. Namun, pedagang bisa mengajukan banding ke Kementerian Kesehatan (Depkes),” ujarnya saat dihubungi hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar