Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan status tersangka terhadap eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) dalam kasus gratifikasi.
Sri Wahyumi juga langsung ditahan oleh KPK setelah bebas dalam kasus suap dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang pada Kamis (28/4/2021) malam. Ia baru saja selesai menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
"Penetapan dan penahanan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) Bupati Kepulauan Talaud dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Perkara gratifikasi menjerat Sri Wahyumi, hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen serta barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Karyoto.
Singkat cerita, Karyoto pun menjelaskan kontruksi perkara hingga Sri Wahyumi dijerat kasus Gratifikasi. Sri selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud, sering melakukan pertemuan dengan sejumlah Pokja yang melakukan pengadaan barang dan jasa di rumah dinasnya.
"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kab Talaud yang belum dilakukan lelang. Dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," tuturnya.
Ketika Pokja PBJ Kepulauan Talaud menang lelang proyek, Sri Wahyumi pun meminta komitmen fee 10 persen. Atas pemberian commitment fee para rekanan, Sri mendapatkan uang mencapai miliaran rupiah.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi) sekitar Rp9,5 miliar," tuturnya.
Baca Juga: Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK pun menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 29 April sampai 18 Mei 2021.
Sri akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!