Suara.com - Aparat kepolisian telah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat yang mengarah ke Istana Negara, Sabtu (1/5/2021) siang.
Penutupan itu dilakukan karena tedapat massa buruh yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Patung Kuda.
Pantauan Suara.com, kawat berduri telah membentang di bawah jembatan penyeberangan orang, tak jauh dari gedung Sapta Pesona.
Sementara di dekatnya, terdapat massa dari Front Perjuangan Rakyat atau FPR, serta Gabungan Serikat Buruh Indonesia alias GSBI.
Penutupan jalan tersebut mulai berlangsung kurang lebih sejak pukul 13.00 WIB. Tak hanya itu, sejumlah personel kepolisian dan mobil taktis juga disiagakan di lokasi.
KSPI dan KSPSI ke MK
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama perwakilan massa serikat buruh menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (1/5/2021). Hal itu berkaitan dengan aksi massa dalam rangka perayaan Hari Buruh atau May Day.
Perwakilan massa buruh yang mendatangi gedung MK bersama Kapolda Metro Jaya salah satunya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Saat ini, perwakilan massa buruh masih berada di gedung MK.
Terpisah, Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 perwakilan diterima masuk ke gedung MK. Dalam hal ini, massa buruh menyerahkan petisi.
Baca Juga: Peringatan Hari Buruh, Jalan Sudirman-Thamrin Polisi Tutup Sementara
"Hari ini aksi kami menunggu pimpinan kami nanti aksi masa tetap di sini kemudian kami perwakilan 20 atau 30 orang diterima MK. kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Rampung menyerahkan petisi ke MK, perwakilan massa buruh akan bergerak ke Istana Negara.
Nantinya, mereka akan memberikan terkait petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.
"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm insya allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional