Suara.com - Aparat kepolisian telah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat yang mengarah ke Istana Negara, Sabtu (1/5/2021) siang.
Penutupan itu dilakukan karena tedapat massa buruh yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Patung Kuda.
Pantauan Suara.com, kawat berduri telah membentang di bawah jembatan penyeberangan orang, tak jauh dari gedung Sapta Pesona.
Sementara di dekatnya, terdapat massa dari Front Perjuangan Rakyat atau FPR, serta Gabungan Serikat Buruh Indonesia alias GSBI.
Penutupan jalan tersebut mulai berlangsung kurang lebih sejak pukul 13.00 WIB. Tak hanya itu, sejumlah personel kepolisian dan mobil taktis juga disiagakan di lokasi.
KSPI dan KSPSI ke MK
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama perwakilan massa serikat buruh menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (1/5/2021). Hal itu berkaitan dengan aksi massa dalam rangka perayaan Hari Buruh atau May Day.
Perwakilan massa buruh yang mendatangi gedung MK bersama Kapolda Metro Jaya salah satunya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Saat ini, perwakilan massa buruh masih berada di gedung MK.
Terpisah, Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 perwakilan diterima masuk ke gedung MK. Dalam hal ini, massa buruh menyerahkan petisi.
Baca Juga: Peringatan Hari Buruh, Jalan Sudirman-Thamrin Polisi Tutup Sementara
"Hari ini aksi kami menunggu pimpinan kami nanti aksi masa tetap di sini kemudian kami perwakilan 20 atau 30 orang diterima MK. kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Rampung menyerahkan petisi ke MK, perwakilan massa buruh akan bergerak ke Istana Negara.
Nantinya, mereka akan memberikan terkait petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.
"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm insya allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Saat Prabowo Ungkap Kerugian Rp300 Triliun, Bahlil Terciduk 'Colek Mesra' Menteri Rosan: Ada Apa?
-
Lewat JAKI Sepi, Warga Jakarta Pilih Curhat Langsung ke Instagram Pramono - Rano
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Meteor Sebesar Apartemen Guncang Cirebon, BRIN: Jika Jatuh di Darat Kawahnya 5 Meter
-
Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Selesai, 61 Jenazah dan 7 Potongan Tubuh Ditemukan dari Reruntuhan