Suara.com - Para pelancong dari India yang tiba di Australia saat pembatasan dapat dijatuhi hukuman penjara, sebagai langkah ketat untuk mencegah masuknya Covid-19.
Menyadur Al Arabiya, Senin (3/5/2021) mulai hari ini, setiap pelancong ke Australia dari India dalam 14 hari terakhir dapat menghadapi denda dan hukuman penjara. Aturan ketat tersebut akan berlaku hingga setidaknya 15 Mei.
Ancaman tersebut muncul setelah para pelancong dengan penerbangan tidak langsung dari India mengungkap celah dalam upaya pemerintah Australia untuk mencegah virus Covid-19 dari negara Asia Selatan tersebut.
"Pemerintah tidak mengambil keputusan ini dengan mudah," kata Menteri Kesehatan Greg Hunt dalam sebuah pernyataan.
"Namun, integritas kesehatan publik dan sistem karantina Australia sangat penting dilindungi, dan jumlah kasus Covid-19 di fasilitas karantina dikurangi ke tingkat yang dapat dikelola." jelasnya.
Human Rights Watch menganggap aturan yang pertama secara khusus mengancam penjara bagi mereka yang melanggar larangan perjalanan tersebut sebagai keterlaluan.
"Pemerintah harus mencari cara untuk dengan aman mengkarantina warga Australia yang kembali dari India, daripada memfokuskan upaya mereka pada hukuman penjara dan hukuman berat," kata Direktur Human Rights Watch Australia Elaine Pearson.
Pada hari Jumat, kasus harian di India naik menjadi 385.000 dengan hampir 3.500 kematian, menurut data resmi yang dicurigai banyak ahli kurang jumlah sebenarnya lebih besar.
Perdana Menteri Scott Morrison menolak menyewa penerbangan untuk mengembalikan ribuan warga, termasuk pemain kriket terkenal, yang berada di India.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Belum Berakhir, Bupati Jember: Jangan Lengah!
Australia menutup perbatasan untuk sebagian besar non-warga negara pada Maret 2020, dan mereka yang diizinkan bepergian harus dikarantina 14 hari.
Negara berpenduduk 25 juta tersebut hingga kini sudah mencatat kurang dari 30.000 kasus sejak pandemi dimulai dan 910 kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran