Suara.com - Sedikitnya 10.000 siswa di Korea Utara menyerahkan diri ke petugas setelah menonton drakor (drama Korea Selatan) secara diam-diam.
Menyadur Koreaboo, Senin (3/5/2021) menurut laporan Gukmin Ilbo, 10.000 siswa Korea Utara baru-baru ini menyerahkan diri karena diam-diam menonton drama dan film Korea Selatan.
Puluhan ribu siswa ini menyerahkan diri dengan harapan dapat meringankan hukuman yang diberikan oleh petugas, daripada hukuman saat tertangkap basah.
Menurut seorang informan, sekitar 10.000 siswa telah menyerahkan diri karena telah menonton konten terlarang. Sekitar 5000 pemutar DVD juga diserahkan.
Untuk menerima hukuman yang lebih ringan, seseorang dapat mengakui kesalahan mereka ke Pusat Keamanan Masyarakat atau Kantor Polisi Korea Utara.
Jika seseorang tertangkap saat penggerebekan atau sebaliknya, hukumannya akan jauh lebih berat. Hukuman hingga 15 tahun penjara dapat dijatuhkan bagi mereka yang terpergok menonton konten asal Korea Selatan atau melihat foto dan buku Korea Selatan.
Jika warga Korea Utara nekat menggunakan bahasa Korea Selatan, mereka akan diancam dengan hukuman penjara hingga 2 tahun.
Korea Utara dikenal sangat mengawasi konten yang dikonsumsi warganya. Mereka dengan tegas melarang konten dari Korea Selatan untuk disebarkan dan dilihat.
Bahkan pemimpin Korea Utara, Kim Jung Un, telah mulai menindak pakaian kasual para pemuda di Korea Utara yang dianggap mengikuti gaya pemuda Korea Selatan.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Luca Vaquer, 'Adik' Bule Song Joong Ki di Drakor Vicenzo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang