Suara.com - Ombudsman RI bakal melakukan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang sejatinya wajib dibayarkan perusahaan minimal H-7 atau terhitung mulai Kamis (6/5/2021) esok. Pihak Ombudsman di daerah juga diminta untuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang memiliki masalah terkait THR.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan kewajiban membayar THR tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Setelah surat edaran itu ke luar, maka menurutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah lah yang semestinya melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam pemenuhan kewajiban.
"Kita kembali saja ke ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana pengawasan itu sudah ada di dinas provinsi," tutur Robert dalam konferensi persnya secara daring, Rabu (5/5/2021).
Ombudsman RI juga dikatakan Robert bakal melakukan pemantauan untuk melihat sejauh mana koordinasi antara pusat dengan daerah.
Mendukung hal tersebut, Ombudsman RI pusat juga meminta perwakilan di daerah untuk membuka posko pengaduan.
Selain itu, Ombudsman RI di daerah juga diminta melakukan observasi serta pengawasan secara intensif baik terhadap perusahaan ataupun dinas tenaga kerja di setiap provinsi.
"Kemudian dinas-dinas ini benar-benar menjalankan proses yang tadi itu, konsultasi, pengawasan mulai besok hingga H-1 dan jangan sampai hanya sampai H-1 saja, juga setelah itu."
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular