Suara.com - Ombudsman RI bakal melakukan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang sejatinya wajib dibayarkan perusahaan minimal H-7 atau terhitung mulai Kamis (6/5/2021) esok. Pihak Ombudsman di daerah juga diminta untuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang memiliki masalah terkait THR.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan kewajiban membayar THR tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Setelah surat edaran itu ke luar, maka menurutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah lah yang semestinya melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam pemenuhan kewajiban.
"Kita kembali saja ke ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana pengawasan itu sudah ada di dinas provinsi," tutur Robert dalam konferensi persnya secara daring, Rabu (5/5/2021).
Ombudsman RI juga dikatakan Robert bakal melakukan pemantauan untuk melihat sejauh mana koordinasi antara pusat dengan daerah.
Mendukung hal tersebut, Ombudsman RI pusat juga meminta perwakilan di daerah untuk membuka posko pengaduan.
Selain itu, Ombudsman RI di daerah juga diminta melakukan observasi serta pengawasan secara intensif baik terhadap perusahaan ataupun dinas tenaga kerja di setiap provinsi.
"Kemudian dinas-dinas ini benar-benar menjalankan proses yang tadi itu, konsultasi, pengawasan mulai besok hingga H-1 dan jangan sampai hanya sampai H-1 saja, juga setelah itu."
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank