Suara.com - Ombudsman RI bakal melakukan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang sejatinya wajib dibayarkan perusahaan minimal H-7 atau terhitung mulai Kamis (6/5/2021) esok. Pihak Ombudsman di daerah juga diminta untuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang memiliki masalah terkait THR.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan kewajiban membayar THR tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Setelah surat edaran itu ke luar, maka menurutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah lah yang semestinya melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam pemenuhan kewajiban.
"Kita kembali saja ke ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana pengawasan itu sudah ada di dinas provinsi," tutur Robert dalam konferensi persnya secara daring, Rabu (5/5/2021).
Ombudsman RI juga dikatakan Robert bakal melakukan pemantauan untuk melihat sejauh mana koordinasi antara pusat dengan daerah.
Mendukung hal tersebut, Ombudsman RI pusat juga meminta perwakilan di daerah untuk membuka posko pengaduan.
Selain itu, Ombudsman RI di daerah juga diminta melakukan observasi serta pengawasan secara intensif baik terhadap perusahaan ataupun dinas tenaga kerja di setiap provinsi.
"Kemudian dinas-dinas ini benar-benar menjalankan proses yang tadi itu, konsultasi, pengawasan mulai besok hingga H-1 dan jangan sampai hanya sampai H-1 saja, juga setelah itu."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas