Suara.com - Stasiun Pasar Senen hanya sediakan tiga kereta selama pemberlakuan larangan mudik lebaran yang mulai berlaku Kamis ini (6/5/2021) hingga 17 Mei mendatang.
Menurut Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI), Eva Chairunisa, secara keseluruhan hanya ada 7 kereta perhari yang berangkat dari Jakarta.
Ketujuh kereta itu hanya disediakan bagi pekerja untuk keperluan perjalanan dinas. Kemudian masyarakat dengan kebutuhan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
“Kereta yang disediakan untuk kebutuhan mendesak itu ada 7 kereta api dari Daop 1 Jakarta, 4 kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 3 kereta dari Stasiun Pasar Senen,” kata Eva kepada Suara.com, Rabu (5/5/2021) kemarin.
Masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi persyaratan, selain surat bebas Covid-19. Bagi pekerja, harus menunjukkan berkas berupa surat jalan untuk kepentingan pekerjaan.
“Mereka harus membawa surat dari pimpinannya langsung, dengan cap dan tanda tangan basah, serta menjelaskan kepentingan dinasnya untuk apa,” jelas Eva.
Sementara bagi masyarakat yang harus bepergian karena keluarga meninggal atau sakit, wajib menunjukkan surat pengantar dari kelurahan.
“Jika ditemukan pada saat pemeriksaan berkas kemudian tidak sesuai dengan kriteria, untuk kebutuhan mendesak, maka tiketnya akan dibatalkan, dengan aturan normal, tiket kembali 75 persen dari harga pembelian,” tutur Eva.
Diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Alasan Pemudik Asal Blitar Ini Bikin Tercengang
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Berita Terkait
-
Mudik Dilarang, Alasan Pemudik Asal Blitar Ini Bikin Tercengang
-
Puluhan Mobil Nekat Terobos Pembatas Jalan Demi Masuk Tol Jakarta-Cikampek
-
Tol Layang MBZ Ditutup, Begini Kondisi Lalu Lintas Tol Cikampek Hari Ini
-
Ingat! Mulai Hari Ini Stasiun Senen Tak Lagi Layani Penumpang Mudik
-
Cerita Warga yang Terciduk Hendak Mudik Naik Truk Sayur: Bayar Rp 50 Ribu
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI Minta Seluruh Bus Transjakarta Dipasang Kamera Pendeteksi Sopir Ngantuk
-
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
-
Prabowo Sambangi Yordania, Pesawat Kepresidenan RI Dikawal F-16
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan