Suara.com - Stasiun Pasar Senen hanya sediakan tiga kereta selama pemberlakuan larangan mudik lebaran yang mulai berlaku Kamis ini (6/5/2021) hingga 17 Mei mendatang.
Menurut Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI), Eva Chairunisa, secara keseluruhan hanya ada 7 kereta perhari yang berangkat dari Jakarta.
Ketujuh kereta itu hanya disediakan bagi pekerja untuk keperluan perjalanan dinas. Kemudian masyarakat dengan kebutuhan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
“Kereta yang disediakan untuk kebutuhan mendesak itu ada 7 kereta api dari Daop 1 Jakarta, 4 kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 3 kereta dari Stasiun Pasar Senen,” kata Eva kepada Suara.com, Rabu (5/5/2021) kemarin.
Masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi persyaratan, selain surat bebas Covid-19. Bagi pekerja, harus menunjukkan berkas berupa surat jalan untuk kepentingan pekerjaan.
“Mereka harus membawa surat dari pimpinannya langsung, dengan cap dan tanda tangan basah, serta menjelaskan kepentingan dinasnya untuk apa,” jelas Eva.
Sementara bagi masyarakat yang harus bepergian karena keluarga meninggal atau sakit, wajib menunjukkan surat pengantar dari kelurahan.
“Jika ditemukan pada saat pemeriksaan berkas kemudian tidak sesuai dengan kriteria, untuk kebutuhan mendesak, maka tiketnya akan dibatalkan, dengan aturan normal, tiket kembali 75 persen dari harga pembelian,” tutur Eva.
Diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Alasan Pemudik Asal Blitar Ini Bikin Tercengang
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Berita Terkait
-
Mudik Dilarang, Alasan Pemudik Asal Blitar Ini Bikin Tercengang
-
Puluhan Mobil Nekat Terobos Pembatas Jalan Demi Masuk Tol Jakarta-Cikampek
-
Tol Layang MBZ Ditutup, Begini Kondisi Lalu Lintas Tol Cikampek Hari Ini
-
Ingat! Mulai Hari Ini Stasiun Senen Tak Lagi Layani Penumpang Mudik
-
Cerita Warga yang Terciduk Hendak Mudik Naik Truk Sayur: Bayar Rp 50 Ribu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!