Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemudik nekat akan menjadi beban berat bagi pemerintah.
Wiku menyebut pemerintah sudah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021 lalu memperketat jalur mudik pada 22 April-24 Mei 2021, hal ini wajib dipatuhi seluruh masyarakat.
"Tapi rupanya dengan pengetatan itu secara nasional beberapa tempat tertentu ternyata terjadi juga orang yang menggunakan persyaratannya tapi prinsipnya mudik, ini akan menjadi beban pemerintah daerah," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).
Menurut Wiku, larangan mudik lebaran yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dibuat demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah lonjakan kasus pandemi Covid-19 yang terjadi secara global.
"Lonjakan orang yang datang akan meningkatkan potensi penularan, karena orang yang datang ini harusnya memahami kondisinya, belum tentu setiap daerah mempunyai kesiapan yang sama dalam menerima para orang yang mudik ini," ucapnya.
Meski begitu, Wiku menyebut orang yang berangkat mudik pada masa larangan mudik yang dimulai hari ini mulai terlihat menurun karena pembatasan di lapangan semakin diperketat.
"Dan masuk periode larangan 6-17 Mei ini pantauan kami melihat orang yang memaksakan mudik menurun, mereka sudah memaksakan mudik sebelum tanggal 6 Mei," jelasnya.
Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Penyekatan di GT Tol Cikarang Barat Macet, Pemeriksaan Dihentikan Sementara
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Berita Terkait
-
Penyekatan di GT Tol Cikarang Barat Macet, Pemeriksaan Dihentikan Sementara
-
Viral! Imigrasi Akui 85 Warga China ke Indonesia saat Larangan Mudik
-
WHO Umumkan Tiga Varian Corona Paling Ganas, Dua Sudah Ada di Indonesia
-
Mudik Dilarang, Banyak Bus Tak Beroperasi, Terminal di Jatim Sepi
-
Penutupan Sementara Tol Layang MBZ
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak