Suara.com - Pada 6 Mei 2021, Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan penyegelan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Atas kasus tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sikap kritis.
Pertama, SETARA Institute mengecam keras tindakan bupati Garut mengeluarkan surat edaran dan penyegelan pembangunan masjid oleh Satpol PP.
"Surat edaran dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif. Sebab, nyata-nyata bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2)," kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan, Jumat (7/5/2021).
Selain itu, tindakan pemerintah Garut dinilai merupakan bentuk ketundukan pada kelompok intoleran dari luar kampung Nyalindung Garut yang pada beberapa waktu sebelumnya mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan masjid.
Kedua, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk melakukan intervensi dengan melakukan koreksi terhadap Pemerintah Kabupaten Garut bahwa penyegelan adalah tindakan yang sepenuhnya keliru dan bertentangan SKB yang dicatut oleh bupati Garut sebagai dasar hukum, selain Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
"SKB sama sekali tidak mengandung ketentuan yang secara hukum dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penyegelan. Di samping itu, penyegelan tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi minoritas, termasuk Ahmadiyah," kata Halili.
Ketiga, sejalan dengan semangat tersebut Kemenag dan Kemendagri, juga Kejaksaan Agung, didorong segera duduk bersama untuk meninjau ulang SKB Ahmadiyah, yang dinilai tidak saja muatan secara umum diskriminatif, akan tetapi juga secara faktual telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran atas hak-hak Ahmadiyah bahkan persekusi fisik atas mereka.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Kecam Penyegelan Rumah Ibadah oleh Satpol PP Garut
Keempat, SETARA mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat. Pergub tersebut diskriminatif dan memantik terjadinya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Jawab.
Dalam studi SETARA Institute, peraturan gubernur tersebut merupakan salah satu faktor kunci di level kebijakan yang menyebabkan provinsi Jawa Barat selalu menjadi locus bagi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Putri Karlina Ogah Tanggapi Video Adu Mulut dengan Warga Garut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Curhatan Putri Karlina Usai Pernikahannya Memakan Korban Jiwa: Takdir Tak Selamanya Baik
-
Merasa Gagal Berumah Tangga, Ini Pesan Dedi Mulyadi Untuk Anak Sulungnya
-
Resmi Jadi Mantu Dedi Mulyadi, Kok Putri Karlina Minta Maaf ke Warga Garut?
-
Besok Nikah, 3 Tahap PDKT Maula Akbar Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina Wabup Garut
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji