Suara.com - Pada 6 Mei 2021, Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan penyegelan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Atas kasus tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sikap kritis.
Pertama, SETARA Institute mengecam keras tindakan bupati Garut mengeluarkan surat edaran dan penyegelan pembangunan masjid oleh Satpol PP.
"Surat edaran dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif. Sebab, nyata-nyata bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2)," kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan, Jumat (7/5/2021).
Selain itu, tindakan pemerintah Garut dinilai merupakan bentuk ketundukan pada kelompok intoleran dari luar kampung Nyalindung Garut yang pada beberapa waktu sebelumnya mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan masjid.
Kedua, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk melakukan intervensi dengan melakukan koreksi terhadap Pemerintah Kabupaten Garut bahwa penyegelan adalah tindakan yang sepenuhnya keliru dan bertentangan SKB yang dicatut oleh bupati Garut sebagai dasar hukum, selain Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
"SKB sama sekali tidak mengandung ketentuan yang secara hukum dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penyegelan. Di samping itu, penyegelan tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi minoritas, termasuk Ahmadiyah," kata Halili.
Ketiga, sejalan dengan semangat tersebut Kemenag dan Kemendagri, juga Kejaksaan Agung, didorong segera duduk bersama untuk meninjau ulang SKB Ahmadiyah, yang dinilai tidak saja muatan secara umum diskriminatif, akan tetapi juga secara faktual telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran atas hak-hak Ahmadiyah bahkan persekusi fisik atas mereka.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Kecam Penyegelan Rumah Ibadah oleh Satpol PP Garut
Keempat, SETARA mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat. Pergub tersebut diskriminatif dan memantik terjadinya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Jawab.
Dalam studi SETARA Institute, peraturan gubernur tersebut merupakan salah satu faktor kunci di level kebijakan yang menyebabkan provinsi Jawa Barat selalu menjadi locus bagi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Putri Karlina Ogah Tanggapi Video Adu Mulut dengan Warga Garut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Curhatan Putri Karlina Usai Pernikahannya Memakan Korban Jiwa: Takdir Tak Selamanya Baik
-
Merasa Gagal Berumah Tangga, Ini Pesan Dedi Mulyadi Untuk Anak Sulungnya
-
Resmi Jadi Mantu Dedi Mulyadi, Kok Putri Karlina Minta Maaf ke Warga Garut?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion