Suara.com - Seorang kakek di Pahang, Malaysia, dijatuhi hukuman denda belasan juta rupiah karena melanggar aturan hanya untuk menghirup udara segar di depan rumahnya.
Menyadur World Of Buzz, Kamis (6/5/2021) pria 73 tahun dari Raub, Pahang tersebut sedang menjalani karantina di rumahnya.
Kemudian dia keluar rumah hanya untuk menghirup udara segar, namun tindakannya tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan yang berlaku dan didenda 5.000 ringgit atau sekitar Rp 17,3 juta.
OCPD Raub Supt Kama Azural Mohamed mengatakan bahwa tiga warga yang tinggal di kawasan di bawah Perintah Pengendalian Gerakan yang Ditingkatkan (EMCO) langsung didenda karena melanggar prosedur operasi standar (SOP) tanpa alasan yang sah.
"Jika prosedur operasi standar tidak diikuti, orang-orang ini dapat menyebarkan virus jika mereka didiagnosis dengan Covid-19," katanya.
Dia menambahkan bahwa orang pertama yang dijatuhi hukuman adalah seorang pria tua yang keluar untuk menikmati udara sejuk karena rumahnya sangat panas.
Dia kemudian didenda 5.000 ringgit (Rp 17,3 juta) berdasarkan Pasal 22 (b) Undang-undang Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021.
Dua pelanggar lainnya masing-masing didenda 2.000 ringgit (Rp 6,9 juta) sesuai dengan Bagian 25 (a) dari Ordonansi yang sama karena makan di area di bawah EMCO.
Kama Azural mengatakan 17 petugas polisi telah ditempatkan sepanjang waktu di Sungai Chalit, Sungai Klau dan Sungai Ruan untuk memastikan bahwa penduduk setempat mematuhi aturan karantina pemerintah.
Baca Juga: Suami Joanna Alexandra Meninggal Dunia, Sempat Covid-19 Komorbid Asma
Azural juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti SOP selama masa karantina atau akan dijatuhi hukuman jika terpergok melanggar.
Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika ada yang melanggar untuk memutus rantai Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin