Suara.com - Eks Wakil Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Yosep Stanley Adi Prasetyo curiga penyematan label teroris untuk Tentara Pembebasan Negara Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebagai bentuk putus asa Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, selama ini pemerintahan kerap berupaya menenangkan hati warga asli Papua namun selalu terganggu ulahnya TPNPB-OPM.
"Saya ingin menyatakan, jangan-jangan ini memasuki 7 tahun pemerintahan Jokowi udah mulai putus asa nih, bagaimana memenangkan hati orang Papua," kata Stanley dalam sebuah diskusi virtual yang digelar jubi.co.id, Jumat (7/5/2021).
Karena putus asa itu, makanya pemerintah menetapkan gerombolan TPNPB-OPM sebagai teroris supaya mengirimkan pasukan yang lebih banyak.
"Sehingga kemudian ditetapkan bahwa OPM itu adalah teroris dengan demikian nanti akan ada operasi yang sifatnya masif," ujarnya.
Selain itu, Stanley juga mempertanyakan soal operasi penumpasan TPNPB-OPM pasca ditetapkan sebagai teroris dengan melibatkan Densus 88 serta aparat kepolisian. Sebab, menurutnya belum ada kekompakan antara TNI dengan Polri dalam memburu TNPBP-OPM.
"Karena menurut saya sebelum ada penetapan ini ada dikotomi, polisi mengatakan bahaw ini kelompok kriminal bersnejata, sementara TNI mengatakan ini kelompok separatis," tuturnya.
"Artinya kalau kelompok separatis itu jadi jatah TNI untuk melakukan operasi. Sementara kalau mengatakan kriminal bersenjata itu jatahnya Polri. Jadi ini belum padu," tambah Stanley.
Dicap Teroris
Sebelumnya, pemerintah resmi mengategorikan TPNPB-OPM sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ferdinand: Mengapa Jokowi yang Disalahkan?
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal. Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
YLBHI Soroti Ada Apa di Balik Keengganan Pemerintah Bentuk TGPF Ungkap Kerusuhan Agustus 2025?
-
75 Persen Bansos Triwulan III Sudah Tersalur, Mensos Akui Masih Ada Bantuan Nyangkut!
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina