Suara.com - Aktivis pembela hak-hak perempuan, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk beralih jadi aparatur sipil negara atau ASN sangat inkonstitusional. Terlebih diduga ditemukan adanya materi-materi pertanyaan yang melecehkan perempuan.
Nursyahbani mengaku telah membaca berita di sejumlah media massa yang menyebut kalau dalam TWK tersebut terdapat pertanyaan-pertanyaan bersifat seksis.
"Ada pertanyaan-pertanyaan yang sangat seksis melakukan pelecehan terhadap perempuan dan eksistensi perempuan hanya dilihat fungsi produksinya saja. Misalnya juga pertanyaan dengan status perkawinan, soal hasrat seksual ditanyakan juga, kesediaan jadi istri kedua tapi tidak ada pertanyaan kesediaan," katanya dalam sebuah konferensi pers daring, Jumat (7/5/2021).
"Terus kalau ada pertanyaan pacaran ngapain saja, ini jelas sangat inkonstitusional, melanggar konstitusi dimana dalam pasal 28 G Undang-Undang Dasar itu soal perlindungan terhadap privasi seseorang," sambungnya.
Nur menilai bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak ada korelasinya dengan tugas hingga fungsi pemberantasan korupsi di KPK. Ia pun menegaskan pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN tersebut harus ditolak.
"Ya sekali lagi ide bahwa status kepegawaian yang independen dari KPK jadi ASN ini harus tolak mentah-mentah karena kita ketahui KPK dilahirkan karena justru para ASN, Polri atau pun kejaksaan dan lain-lain itu tidak dapat menjalankan fungsinya secara independen," tuturnya.
Lebih lanjut, Nur meminta lembaga antirasuah tersebut dikembalikan sebagaimana prinsip awal ketika didirikan.
"Kita membutuhkan sebuah komite yang independen ini ide yang awalnya dan kita harus mengembalikan pada fungsi itu," tandasnya.
75 Pegawai Tak Lolos
Baca Juga: Aktivis Perempuan: TWK Alih Status Pegawai KPK Seperti Tes Terhadap PKI
Diketahui, hasil test wawancara kebangsaan itu sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi nama-nama 75 pegawai antirasuah itu yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Apalagi, nasib 75 pegawai KPK yang tak tidak memenuhi syarat belum dapat dipastikan. Lantaran KPK, kembali menyerahkan proses itu kepada Kemenpan RB dan BKN.
Adapun informasi yang beredar nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam
-
Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik
-
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB
-
Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas