Suara.com - Aktivis pembela hak-hak perempuan, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk beralih jadi aparatur sipil negara atau ASN sangat inkonstitusional. Terlebih diduga ditemukan adanya materi-materi pertanyaan yang melecehkan perempuan.
Nursyahbani mengaku telah membaca berita di sejumlah media massa yang menyebut kalau dalam TWK tersebut terdapat pertanyaan-pertanyaan bersifat seksis.
"Ada pertanyaan-pertanyaan yang sangat seksis melakukan pelecehan terhadap perempuan dan eksistensi perempuan hanya dilihat fungsi produksinya saja. Misalnya juga pertanyaan dengan status perkawinan, soal hasrat seksual ditanyakan juga, kesediaan jadi istri kedua tapi tidak ada pertanyaan kesediaan," katanya dalam sebuah konferensi pers daring, Jumat (7/5/2021).
"Terus kalau ada pertanyaan pacaran ngapain saja, ini jelas sangat inkonstitusional, melanggar konstitusi dimana dalam pasal 28 G Undang-Undang Dasar itu soal perlindungan terhadap privasi seseorang," sambungnya.
Nur menilai bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak ada korelasinya dengan tugas hingga fungsi pemberantasan korupsi di KPK. Ia pun menegaskan pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN tersebut harus ditolak.
"Ya sekali lagi ide bahwa status kepegawaian yang independen dari KPK jadi ASN ini harus tolak mentah-mentah karena kita ketahui KPK dilahirkan karena justru para ASN, Polri atau pun kejaksaan dan lain-lain itu tidak dapat menjalankan fungsinya secara independen," tuturnya.
Lebih lanjut, Nur meminta lembaga antirasuah tersebut dikembalikan sebagaimana prinsip awal ketika didirikan.
"Kita membutuhkan sebuah komite yang independen ini ide yang awalnya dan kita harus mengembalikan pada fungsi itu," tandasnya.
75 Pegawai Tak Lolos
Baca Juga: Aktivis Perempuan: TWK Alih Status Pegawai KPK Seperti Tes Terhadap PKI
Diketahui, hasil test wawancara kebangsaan itu sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi nama-nama 75 pegawai antirasuah itu yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Apalagi, nasib 75 pegawai KPK yang tak tidak memenuhi syarat belum dapat dipastikan. Lantaran KPK, kembali menyerahkan proses itu kepada Kemenpan RB dan BKN.
Adapun informasi yang beredar nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi