Suara.com - Aktivis pembela hak-hak perempuan, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sama seperti mengetes terhadap seseorang yang diduga terlibat Partai Komunis Indonesia atau PKI.
Hal itu disampaikan oleh Nur lantaran usai membaca berita di media massa kalau materi TWK itu disusun oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ini agak mengherankan seperti akan mengetes apa tampaknya ini mengulang apa yang pernah di lakukan dahulu ketika melakukan tes kepada mereka yang dari Partai Komunis Indonesia (PKI)," kata Nursyahbani dalam konferensi pers daring, Jumat (7/5/2021).
Nur menyampaikan, kala itu tes dilakukan untuk mengetahui seberapa tebal kepercayaan orang terhadap komunis.
"Untuk melakukan tes ketebalan komunisan seseorang sehingga ada kategori-kategori a, b, c seperti itu dan itu berfungsi juga seperti vonis pengadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Nur menyampaikan, kalau materi dalam TWK tersebut biasa digunakan untuk mengetes seorang manajer. Hal itu diketahui lantaran Nur kerap berkomunikasi dengan para psikolog.
"Meskipun menurut saya tidak ada korelasi setelah menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan tindakan dilakukan. Bisa saja saya memang tidak menyukai sesuatu tetapi saya tidak akan melakukan tindakan diskriminatif atau rasis atau seksis apapun itu ya. Karena itu hanya ada dipikiran saya atau tidak selalu diekspresikan di dalam satu tindakan tidak ada korelasi itu," tandasnya.
75 Pegawai Tak Lolos
Diketahui, hasil test wawancara kebangsaan itu sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi nama-nama 75 pegawai antirasuah itu yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Baca Juga: Daftar Pertanyaan TWK Diduga Lecehkan Pegawai Wanita, Begini Kata KPK
Apalagi, nasib 75 pegawai KPK yang tak tidak memenuhi syarat belum dapat dipastikan. Lantaran KPK, kembali menyerahkan proses itu kepada Kemenpan RB dan BKN.
Adapun informasi yang beredar nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini