Suara.com - Sampai hari kedua pelaksanaan pelarangan aktivitas pulang ke kampung halaman jelang Lebaran 2021, pemerintah Jakarta telah menerima 1.025 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk.
Pemerintah Jakarta telah mengeluarkan 315 SIKM dan menolak 484 pengajuan SIKM. Kemudian sebanyak 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis, kata Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jakarta Rinaldi dalam press release, Sabtu (8/5/2021).
Pelaksanaan pelarangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 sampai 17 Mei untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mendukung program vaksinasi Covid-19.
Izin bepergian hanya diperbolehkan bagi masyarakat untuk keperluan mendadak, seperti urusan pekerjaan dan kemalangan (sakit atau meninggal dunia).
Pemerintah Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM kembali seperti yang terjadi pada masa mudik Lebaran tahun 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih tidak mudik, terbukti dengan turunnya jumlah penumpang bahkan menyentuh lebih dari 95 persen di sejumlah moda transportasi.
"Saya apresiasi kepada masyarakat bahwa mereka mengerti peniadaan mudik yang dilakukan pemerintah. Memang kebijakan itu digunakan untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19," kata Budi dalam laporan Antara.
Tak sesuai persyaratan
Kepala DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra mengatakan petugas masih menemukan pengajuan SIKM untuk kepentingan mudik Lebaran.
Baca Juga: Dari Dua Gardu Tol, Polda Metro Putar Balik 3.391 Kendaraan Pemudik
“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku” ujar dia dalam press release.
Prosedur SIKM wilayah Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.
Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, permenhub dan SE Ketua Satgas Covid 19.
“Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap,” kata Benni.
Perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP