Suara.com - Larangan mudik 2021 diterapkan hingga ke jalan tikus. Berikut ini beberapa lokasi penyekatan di jalan tikus larangan mudik 2021.
Lebaran 2021 masih akan dilalui dalam situasi pandemi corona. Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah secara serius akan menerapkan larangan mudik pada lebaran tahun ini.
Bahkan, guna mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran 2021, Polda Metro Jaya tidak hanya akan menyekat jalur-jalur utama di Lampung, Jawa, dan Bali. Kali ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melakukan penyekatan di jalur tikus yang merupakan perbatasan Jakarta dan kawasan satelitnya.
Sejauh ini terdapat 16 jalur tikus yang akan dipantau oleh pihak kepolisian di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dann Bekasi (Jadetabek). Namun, jumlah itu bisa bertambah berdasarkan hasil pemetaan dan survei yang nantinya akan dilakukan. Berikut lokasi penyekatan jalur tikus oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
Polres Kota Tangerang
- Lippo Karawaci
- Batu Ceper
- Jatiuwung
- Ciledug
- Kebon Nanas
Polres Tangerang Selatan
- Puspiptek
- Bitung
Polres Depok
- Cibinong, Jati Jajar
- Jalan Raya Bambu Kuning
Polres Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Patung Garuda
- Bentargebang
Polres Bekasi Kabupaten
Baca Juga: Larangan Mudik, 245 Ribu Mobil Keluar Jabotabek
- Cibarusah
- Kedung Waringin
- Setu
- Pebayuran
Dalam Tol
- Tol Cikarang Barat
- Tol Bitung/Cikupa
Selain penyekatan di sejumlah ruas jalan, sebelumnya pemerintah juga sudah melakukan antisipasi dengan menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin datang atau pergi dari Jakarta. Keputusan ini diambil untuk menekan persebaran virus corona.
Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Namun bagi yang memiliki keharusan untuk melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta. Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.
Itulah 16 lokasi penyekatan di jalan tikus larangan mudik 2021. Lebih baik Anda tidak mudik demi menjaga keluarga agar tidak terpapar virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar