Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak sejumlah permasalahan yang ditemui.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dki Jakarta Benni Aguscandra mengatakan masih ada warga yang salah menuliskan nama alamat tujuan.
"Kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan nonmudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik, perjalanan dinas," ujar Benni kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Lalu ada juga warga yang berada di kawasan aglomerasi atau Jabodetabek tapi mengajukan SIKM. Seharusnya mereka tidak perlu menggunakan surat izin jika tujuan perjalanannya bukanlah mudik.
"Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh Petugas," tuturnya.
Ia juga menyebut masih ada pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Ia menyebut hal ini sangat mengkhawatirkan karena setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.
"Pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP," jelasnya.
Pelanggar dalam aturan itu terancam pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar.
“Bijak Mengajukan SIKM, Tempat terbaik tetap di rumah,” pungkas Benni.
Baca Juga: Lolos Penyekatan, Gibran Pastikan Pemudik akan Berhadapan dengan Satgas
Sebelumnya, Benni mengatakan, pihaknya sudah menerima 2.189 permohonan pembuatan SIKM. Dari jumlah itu, tidak sampai setengahnya dianggap layak.
"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.189. permohonan dengan 873 SIKM diterbitkan," ujar Benni dalam keterangan tertulis, Minggu.
Selain itu, 1.132 permohonan SIKM telah ditolak pihaknya. Sementara 182 sisanya masih dalam proses penelitian adminitrasi dam teknis sebelum bisa diputuskan.
"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," jelasnya.
Benni menyebut penolakan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM. Biasanya saat pengisian data pemohon ada yang salah atau mereka termasuk kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," kata Benni.
Ia juga menyebut kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat dan tujuan perjalanan nonmudik yang tidak semestinya. Di antaranya seperti perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di Wilayah DKI Jakarta.
"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh Petugas" pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?