Suara.com - Bagaimana aturan penarikan kendaraan leasing yang benar? Pasalnya, baru-baru ini terjadi aksi debt collector nakal yang sampai berani menghadang anggota TNI.
Perlu diketahui, sebelas orang debt collector atau penagih utang menghadang seorang Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi, pekan lalu. Serda Nurhadi dihadang saat melintas di Tol Koja Barat, Jakarta Utara saat tengah mengantarkan seorang warga ke rumah sakit.
Awalnya Serda Nurhadi hanya berinisiatif mengambil alih kemudi kendaraan Honda Mobilio untuk mengantarkan seorang warga ke rumah sakit. Dirinya tidak mengetahui kendaraan tersebut memiliki masalah angsuran sehingga sembilan debt collector membuntutinya sejak awal. Kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Nara.
Aturan Penarikan Kendaraan Leasing
Kejadian yang melibatkan belasan debt collector itu sebenarnya melanggar hukum. Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Berikut aturan penarikan kendaraan leasing. Perusahaan leasing harus memenuhi empat kriteria sebelum melakukan penarikan kendaraan.
- Pertama, leasing harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.
- Kedua leasing juga harus memiliki jaminan fidusia yakni pengaturan tentang pendelegasian wewenang pengelolaan uang dari pemilik uang kepada pihak yang didelegasikan. Dalam UU Fidusia, diatur bahwa leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
- Aturan penarikan kendaraan leasing ketiga adalah pihak leasing harus melayangkan surat peringatan minimal dua kali sebelum melakukan penarikan, dan keempat setiap debt collector atau pegawai leasing harus memiliki tanda pengenal.
Terkait kasus debt collector yang mengepung Serda Nurhadi, perusahaan pembiayaan telah menguasakan PT ACK untuk menarik kendaraan yang bermasalah dalam pembayaran tersebut. Sayang, PT ACK tidak menunjuk orang yang bersertifikat SPPI untuk melakukan penarikan kendaraan. Sebaliknya, perusahaan itu justru menunjuk orang-orang dengan latar belakang nonsertifikasi.
Terkait masalah ini, meski para debt collector memegang surat kuasa namun tetap dianggap tidak sah tanpa SPPI. Polisi akhirnya menetapkan sebelas orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan polisi.
Sebelas orang tersangka itu kini diperiksa intensif di Polres Metro, Jakarta Utara. Dalam jumpa pers yang dilakukan aparat kepolisian, para tersangka diketahui telah meminta maaf karena melakukan tindakan melanggar hukum.
Seperti itulah aturan penarikan kendaraan leasing yang benar.
Baca Juga: Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo