Suara.com - Bagaimana aturan penarikan kendaraan leasing yang benar? Pasalnya, baru-baru ini terjadi aksi debt collector nakal yang sampai berani menghadang anggota TNI.
Perlu diketahui, sebelas orang debt collector atau penagih utang menghadang seorang Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi, pekan lalu. Serda Nurhadi dihadang saat melintas di Tol Koja Barat, Jakarta Utara saat tengah mengantarkan seorang warga ke rumah sakit.
Awalnya Serda Nurhadi hanya berinisiatif mengambil alih kemudi kendaraan Honda Mobilio untuk mengantarkan seorang warga ke rumah sakit. Dirinya tidak mengetahui kendaraan tersebut memiliki masalah angsuran sehingga sembilan debt collector membuntutinya sejak awal. Kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Nara.
Aturan Penarikan Kendaraan Leasing
Kejadian yang melibatkan belasan debt collector itu sebenarnya melanggar hukum. Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Berikut aturan penarikan kendaraan leasing. Perusahaan leasing harus memenuhi empat kriteria sebelum melakukan penarikan kendaraan.
- Pertama, leasing harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.
- Kedua leasing juga harus memiliki jaminan fidusia yakni pengaturan tentang pendelegasian wewenang pengelolaan uang dari pemilik uang kepada pihak yang didelegasikan. Dalam UU Fidusia, diatur bahwa leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
- Aturan penarikan kendaraan leasing ketiga adalah pihak leasing harus melayangkan surat peringatan minimal dua kali sebelum melakukan penarikan, dan keempat setiap debt collector atau pegawai leasing harus memiliki tanda pengenal.
Terkait kasus debt collector yang mengepung Serda Nurhadi, perusahaan pembiayaan telah menguasakan PT ACK untuk menarik kendaraan yang bermasalah dalam pembayaran tersebut. Sayang, PT ACK tidak menunjuk orang yang bersertifikat SPPI untuk melakukan penarikan kendaraan. Sebaliknya, perusahaan itu justru menunjuk orang-orang dengan latar belakang nonsertifikasi.
Terkait masalah ini, meski para debt collector memegang surat kuasa namun tetap dianggap tidak sah tanpa SPPI. Polisi akhirnya menetapkan sebelas orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan polisi.
Sebelas orang tersangka itu kini diperiksa intensif di Polres Metro, Jakarta Utara. Dalam jumpa pers yang dilakukan aparat kepolisian, para tersangka diketahui telah meminta maaf karena melakukan tindakan melanggar hukum.
Seperti itulah aturan penarikan kendaraan leasing yang benar.
Baca Juga: Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!