Suara.com - Polisi mengatakan penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.
Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).
"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Ia mencontohkan 11 debt collector yang viral di media sosial beberapa waktu lalu juga ditahan di sel Polres Metro Jakarta Utara dan ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari pemilik kendaraan yang sah.
Yusri mengatakan mereka adalah pelaku video viral dengan narasi debt collector mengerubuti mobil yang dikendarai Bintara Pembina Desa Sersan Dua Nurhadi di depan tol Koja Barat pada Kamis (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri.
Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector yang viral tersebut adalah HEL (28).
HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya di antaranya DS (35), HHL (27), HRL (25), GL (37), JFT (21), GYT (25), dan Y A.K (22) untuk membantu proses penarikan mobil jenis Honda Mobilio nomor registrasi B 2638 BZK warna putih di Kelurahan Semper Timur, Koja, Jakarta Utara.
Pembiayaan mobil tersebut telah menunggak selama delapan bulan usai pembelian secara kredit diajukan pemilik mobil kepada perusahaan pembiayaan berinisial PT CF.
Baca Juga: Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta
PT CF kemudian memberi surat kuasa kepada perusahaan berinisial PT ACK untuk menarik lagi mobil tersebut.
Yusri menyebut ke-11 orang tersebut sebagai preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan.
"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum. Ingat, ini negara hukum," tegas Yusri.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," kata dia.
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
-
Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang