Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada 12 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona resiko tinggi alias zona merah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, atau Kamis 13 Mei 2021, besok. Kemudian 324 zona oranye corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa masyarakat di ratusan kabupaten/kota zona merah dan oranye ini tidak boleh menggelar salat id berjamaah di masjid.
"Masyarakat di dua zona tersebut agar dapat memilih salat Idul Fitri di rumah secara berjamaah, agar dapat menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Rabu (12/5/2021).
Setelah salat id, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing, dilarang menggelar halal bihalal atau open house.
Sementara, zona resiko rendah atau kuning turun menjadi 169 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Wiku mengatakan peta zonasi risiko ini dapat dilihat secara lengkap di covid19.go.id/peta-risiko.
Aturan lebaran aman di zona merah dan oranye:
Diperbolehkan:
- Melaksanakan salat serta seluruh rukunnya di rumah secara berjemaah
- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference
- Tidak mengunjungi fasilitas umum dengan alternatif melakukan kegiatan tamasya atau berbelanja secara online
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bagikan Ucapan Idul Fitri Bareng Istri
Dilarang:
- Salat dilakukan berjemaah di masjid
- Silaturahmi dilakukan fisik dengan interaksi fisik dengan bersalaman atau berpelukan
- Penyelenggara fasilitas umum dan masyarakat membuka sektor fasilitas umum
Berikut aturan lebaran aman di zona kuning dan hijau:
Diperbolehkan:
- Melaksanakan salat serta seluruh rukunnya berjemaah di masjid dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan diimbau dilakukan di tempat terbuka
- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference
- Memperhatikan pembatasan kapasitas dan jam operasional yang berlaku di fasilitas umum di sekitar domisili kabupaten/kota dengan protokol kesehatan ketat
Dilarang:
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah