Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima pengaduan dari kawan-kawan tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat soal insentif yang belum juga diberikan pemerintah.
Saat menghubungi salah satu nakes bernama Indah Pertiwi (nama disamarkan), LBH dikagetkan dengan keterangan yang bersangkutan tengah diperiksa polisi berpangkat AKBP.
Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan kalau pihaknya diminta bantuan untuk lebih menyuarakan soal hak perolehan insentif yang tidak kunjung diberikan. Upaya yang mereka lakukan selama ini tersendat oleh adanya intimidasi sampai dihentikan tanpa alasan yang jelas.
Nelson menceritakan ketika menelefon Indah, ternyata nakes tersebut sedang diperiksa oleh seorang AKBP di Wisma Atlet. Ia sempat berbicara dengan polisi tersebut.
"Kemudian kita tanyakan dalam urusan apa dia diperiksa, AKBP itu menjawab itu dalam hal pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Nelson dalam paparannya yang dikutip Suara.com dari YouTube LaporCovid19 pada Rabu (12/5/2021).
"Mana surat perintahnya?" tanya Nelson kepada polisi yang tengah menginterogasi Indah.
"Enggak ada, ini hanya pemeriksaan internal," jawab polisi.
Kejanggalan pun mulai tercium lantaran menurut Nelson, seharusnya ada surat perintah yang dipegang saat polisi melakukan pemeriksaan. Sebaliknya, polisi itu malah menanyakan kepada Nelson soal surat kuasa dirinya sebagai pengacara.
Nelson pun tidak mengantonginya karena baru saja memperoleh pengaduan. Hanya saja Indah pada saat itu berkata kepada polisi kalau dirinya telah memberikan kuasa kepada pihak LBH Jakarta.
Baca Juga: Nakes Ini Dipecat Gegara Tuntut Pencairan Dana Insentif Covid-19
Dari situ, Nelson sempat heran dengan posisi polisi yang memeriksa perawat. Selain tidak ada surat perintah, aneh rasanya apabila seorang perawat yang disebut melakukan pelanggaran kode etik malah diperika oleh polisi. Sebab, menurutnya kalau memang ada terjadi pelanggaran kode etik, sedianya polisi itu mengantongi surat perintah dari organisasi perawat dan didampingi oleh perwakilan dari organisasi tersebut.
"Jadi kemudian sangat berlebihan dan kemudian ini cenderung teror ya bagi seorang perawat diperiksa oleh AKBP," tutur Nelson.
Nelson juga memandang apa yang terjadi pada diri Indah adalah bentuk pembungkaman dan bertentangan dengan hak-hak saksi serta korban yang dijamin dalam undang-undang.
Satu per satu perlakuan tidak menyenangkan dirasakan oleh Indah pasca menyuarakan soal hak insentifnya yang tidak kunjung didapatkan. Salah satunya ialah, pengambilan kartu identitas milik Indah sehingga dirinya tidak leluasa dalam melakukan aktivitas.
Bahkan, Indah juga sempat disidang dalam suatu ruangan yang berisikan polisi dan TNI. Perempuan itu juga dipaksa untuk menulis surat pernyataan dengan maksud tidak mengulangi perbuatannya.
Kata Nelson, seorang dokter juga diperlakukan sama seperti Indah yakni diminta untuk 'diam' melalui surat pernyataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa