Suara.com - Setelah melihat tren kasus Covid-19 di Indonesia di bawah 5 ribu orang per hari selama seminggu berturut-turut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan.
“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan Covid-19. Alhamdulillah, pada 9 Mei, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali,” kata Menaker, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (11/5/2021).
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan. Salah satu syarat penempatan Kembali ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia di bawah angka 5 ribu orang per hari selama seminggu berturut-turut.
Ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan CECC (Central Epidemic Command Center).
Selain angka penambahan kasus, untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan, pemerintah Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan. SOP ini memuat, diantaranya penerapan protokol kesehatan secara ketat, sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.
“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada otoritas Taiwan, sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” terang Ida.
Untuk mempersiapkan rencana pembukaan penempatan ini, Menaker telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemnaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP. Ia pun menegaskan akan menindak tegas siapapun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
“Saya akan menindak tegas P3MI, apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri,” katanya.
Baca Juga: Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan LKKNU untuk Perkuat Program Desmigratif
Berita Terkait
-
Pesan Menyentuh Ustadz Tengku Zulkarnain: Mati Mulia dalam Islam
-
Berkurang 76 Orang, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 1.211 Pasien Covid-19
-
Vaksinasi Tertinggi di Dunia, Kasus Covid-19 Negara Ini Malah Melonjak
-
Siaga Kasus Covid-19 saat Momen Lebaran, Ganjar:Nggak Boleh Lengah
-
Di Rumah Saja! Anies Bakal Tutup Mal dan Bioskop di Zona Merah 12-16 Mei
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar