Suara.com - Beberapa hari lagi, umat muslim akan menyambut hari raya idul fitri 142 H. Jika melihat kondisi saat ini, nampaknya pelaksanaan shalat idul fitri di beberapa wilayah, khususnya yang berada di zona merah masih harus melaksanakannya di rumah masing-masing.
Jika merujuk pada tahun 2020 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa disunnahkan melantunkan takbir dirumah, di masjid, di pasar dan dimanapun umat muslim berada sebagai syiar keagamaan. Namun, demi mengurangi resiko penyebaran Covid-19 takbir sebaiknya dilakukan secara terbatas. Bahkan dilakukan melalui media digital.
Selain mengatur tentang pengumandangan takbir, fatwa ini juga memberikan panduan shalat Idul FItri di masa pandemi. Di mana pelaksanaannya juga dianjurkan di rumah masing-masing.
Lantas perlukah khotbah diadakan jika salat idul fitri ditunaikan di rumah?
Jika ibadah shalat Idul Fikri dilakukan di rumah dan berjamaah bersama anggota keluarga. Jika merujuk pada fatwa MUI, jumlah jamaah yang dianjurkan yaitu minimal empat orang. Satu sebagai imam serta khotib (pemberi khutbah) dan tiga orang lainnya sebagai makmum.
Sedangkan jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya yakni berniat melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri secara sendiri, dan dilakukan dengan bacaan pelan.
Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaan di rumah dan tidak ada yang memiliki kompetensi atau keberanian dalam berkhutbah, maka shalat idul fitri boleh tidak disertai khutbah.
Sebenarnya secara umum, ketentuan shalat dan khutbah Idul Fitri di rumah sama dengan sholat berjamaah di tanah lapang ataupun masjid.
Baca Juga: Contoh Khutbah di Masa Pandemi untuk Salat Idul Fitri di Rumah
Komisi fatwa MUI menjelaskan bahwa khutbah idul fitri bersifat sunnah sebagai penyempurna sholat Idul Fitri yang dilaksanakan dengan dua khutbah sebagaimana khutbah jumat.
Bagi Anda yang mengerjakan shalat idul fitri di rumah dan memutuskan untuk tetap melaksanakan khutbah karena memenuhi persyaratan yang diharuskan, maka dapat mengikuti panduan berikut:
Khutbah pertama:
- Menghadap jamaah.
- Mengucap salam.
- Melafalkan takbir sebanyak 9 kali.
- Membaca tahmid/hamdalah.
- Membaca shalawat nabi.
Berikut bunyi sholawat nabi:
"Allahumma shalli ‘al sayyidin Muhammad, wa 'alaa aali sayyidin muhammad." - Membaca wasiyyat bit taqwa.
- Menyampaikan nasihat ketaqwaan, terutama soal penting zakat fitrah.
- Membaca salah satu ayat Alquran.
- Menutup khutbah pertama.
Khutbah kedua:
- Membaca takbir sebanyak 7 kali.
- Membaca tahmid/hamdalah.
- Membaca shalawat nabi.
- Membaca wasiyyat bit taqwa.
- Membaca salah satu ayat Alquran.
- Membaca doa ampunan untuk umat Islam.
- Doa sapu jagat.
- Menutup khutbah kedua.
- Mengucap salam.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Merinding! Menapaki Masjid Al Ghamamah di Madinah, Saksi Bisu Salat Id Pertama Rasulullah
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
-
Rayakan Lebaran, Duta Sheila On7 Diserbu Fans Usai Salat Id
-
Gelar Salat Id, Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Sukses Rangkul Ratusan Warga Jagakarsa
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus