Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Agil Oktaryal mengatakan ada beberapa langkah hukum yang bisa dilakukan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan.
"Karena patut diduga bentuk diskriminasi terhadap pegawai ini adalah bentuk pelanggaran HAM serius. Sebab, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dengan soal yang demikian jelas melanggar hak mendapatkan pekerjaan tanpa membedakan suku, agama, golongan, termasuk kepercayaan sebagaimana dijamin oleh konstitusi," kata Agil dalam rilis, hari ini.
Langkah yang bisa ditempuh, di antaranya pegawai KPK melaporkkan para pimpinan KPK ke Komnas HAM.
Langkah berikutnya, pegawai KPK mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Melakukan JR Perkom (peraturan komisi) 1/2021 ke MA. Pegawai memiliki legal standing yang sudah pasti diterima untuk men-JR perkom ini karena bertentangan dengan undang-undang, asas umum pemerintahan yang baik, putusan MK, dan UUD 1945. Sebab Perkom ini sangat potensial dibatalkan," kata dia.
Kemudian bisa mengambil langkah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar membatalkan dan mengembalikan status 75 pegawai KPK.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard
-
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini
-
KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?
-
KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
-
Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Penuhi Beragam Kebutuhan Finansial Lebih Mudah dengan BRI Multiguna Pre-Approved
-
Belanja Mainan Toys Kingdom Pakai BRImo dan Dapatkan Potongan Harga 90 Persen
-
Bongkar Hubungan Saksi dengan Dokter Detektif, Kubu dr Richard Lee: Sangat Menguntungkan Kami
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Hasto PDIP Beberkan Syarat Mutlak Bos BI Baru, Jago Moneter dan Anti Intervensi
-
Strawberry Latte Makeup, Tren Riasan Hangat dengan Sentuhan Berry yang Lagi Naik Daun
-
Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum
-
Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum