Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Agil Oktaryal mengatakan ada beberapa langkah hukum yang bisa dilakukan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan.
"Karena patut diduga bentuk diskriminasi terhadap pegawai ini adalah bentuk pelanggaran HAM serius. Sebab, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dengan soal yang demikian jelas melanggar hak mendapatkan pekerjaan tanpa membedakan suku, agama, golongan, termasuk kepercayaan sebagaimana dijamin oleh konstitusi," kata Agil dalam rilis, hari ini.
Langkah yang bisa ditempuh, di antaranya pegawai KPK melaporkkan para pimpinan KPK ke Komnas HAM.
Langkah berikutnya, pegawai KPK mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Melakukan JR Perkom (peraturan komisi) 1/2021 ke MA. Pegawai memiliki legal standing yang sudah pasti diterima untuk men-JR perkom ini karena bertentangan dengan undang-undang, asas umum pemerintahan yang baik, putusan MK, dan UUD 1945. Sebab Perkom ini sangat potensial dibatalkan," kata dia.
Kemudian bisa mengambil langkah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar membatalkan dan mengembalikan status 75 pegawai KPK.
Berita Terkait
-
Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono
-
Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap
-
Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?
-
Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh
-
Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung
-
Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
-
Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan