Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari kabar Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarga yang ternyata pernah terpapar Covid-19.
Refly Harun membandingkan dengan menyinggung sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Walikota Bogor Bima Arya, dan Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Dalam hal ini, dia lebih banyak membahas soal Habib Rizieq dan proses penegakan hukum yang kini menjeratnya yang tidak lain berhubungan dengan Covid-19.
Perbandingan itu dipaparkan Refly Harun dalam video berjudul "AHOK (JUGA) SEMBUNYIKAN FAKTA PERNAH CORONA!!! NGGAK DIAPA-APAIN TUH!!" yang tayang melalui saluran YouTube miliknya, Minggu (16/5/2021).
"Saya hanya ingin memberikan sebuah perbandingan. Seseorang yang tidak menceritakan bahwa dia Covid-19 itu tidak bisa dikatakan lantas menyembunyikan kebohongan atau tidak menyampaikan kebenaran," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
Pasalnya, menurut Refly Harun baik-baik saja berarti tidak merasakan apa-apa. Namun, itu bukan berarti tidak terkena apa-apa dan terkadang merupakan ungkapan optimistik saja.
Refly Harun menyinggung hukuman pidana penjara 10 tahun dan Habib Rizieq yang kini mendekam di penjara.
"Karena itu tidak masuk akal ketika orang tidak mengatakan dia terkena covid-19, lalu dikatakan menyebar berita bohong, hoaks, dan ancaman hukum yaitu 10 tahun penjara," tukasnya.
Salah satu saksi ahli sidang Habib Rizieq itu juga mengatakan, ada demo beberapa orang yang baru dibikin usai eks pentolan FPI rentan terjerat kasus.
Baca Juga: Heboh Wanita Sebut 'Palestina Babi, Mari Kita Bantai', Tuai Kecaman
"Ada kelompok yang mendemo Habib Rizieq dan kelompok itu baru dibuat," terang dia.
Hal tersebut lah yang kemudian diakui oleh Refly Harun sebagai penyebab munculnya rasa keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Refly Harun kemudian membahas soal Ahok berikut pejabat lain yang juga sempat terpapar Covid-19 seperti Anies Baswedan, Bima Arya, dan Airlangga Hartarto.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan Ahok apabila tidak mengatakan bahwa dirinya positif Covid-19, kecuali apabila tidak melakukan isolasi.
Namun, Refly Harun menyoroti dalam hal fungsi publik di mana seorang pejabat perlu memberikan informasi apabila dia terpapar Covid-19 lantaran menyangkut kepentingan banyak orang.
"Kalau dia melakukan isoman ya tidak perlu terus terang. Tapi kalau harus menjalankan fungsi publik, dia harus memberikan wanti-wanti bahwa terkena covid sehingga orang lain gak berhubungan," kata Refly Harun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kematian Lula Lahfah, Apa Peran Reza Arap Sebenarnya?
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Tok! Keponakan Prabowo Resmi Disetujui DPR RI Jadi Deputi Gubernur BI
-
BGN Persilakan Publik Unggah Menu MBG ke Medsos, Kritik Justru Dibutuhkan untuk Pengawasan
-
Bertambah jadi 2.493 WNI, KBRI Phnom Penh Percepat Proses Kepulangan Lewat Paspor Darurat
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya