Suara.com - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM), M Luthfi Hakim, menilai bahwa seseorang tidak bisa dipidana lagi atau dikenai sanksi double bila dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan sudah dikenai saksi denda.
Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan bertanya kepada Luthfi sebagai saksi ahli terkait dengan adanya seseorang yang menggelar acara halal bi halal namun justru menimbulkan kerumunan.
Kemudian orang yang ciptakan kerumunan itu didatangi otoritas pemerintah setempat untuk memberikan hukuman sanksi denda.
"Apakah menurut ahli penyelesaian pembayaran sanksi administrasi itu masih bisa kena pidana lagi?," tanya kuasa hukum Rizieq.
Luthfi kemudian memberikan respons. Ia menilai seseorang yang sudah dikenakan sanksi denda administrasi tidak bisa dikenakan lagi sanksi pidana. Menurutnya, sanksi denda sudah lebih dari cukup.
"Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yang sudah memulihkan jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula," jawab Luthfi.
Luthfi lantas menyebut jika seseorang sudah dikenakan sanksi denda kemudian diganjar sanksi pidana maka hal itu tidak dibenarkan.
"Jadi kalau dikenakan sanksi lagi maka dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibenarkan dalam pemidanaan," tuturnya.
Baca Juga: Ahok Pernah Covid, Refly Harun Bandingkan Habib Rizieq dan Anies Baswedan
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya dirinya juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar