Suara.com - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM), M Luthfi Hakim, menilai bahwa seseorang tidak bisa dipidana lagi atau dikenai sanksi double bila dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan sudah dikenai saksi denda.
Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan bertanya kepada Luthfi sebagai saksi ahli terkait dengan adanya seseorang yang menggelar acara halal bi halal namun justru menimbulkan kerumunan.
Kemudian orang yang ciptakan kerumunan itu didatangi otoritas pemerintah setempat untuk memberikan hukuman sanksi denda.
"Apakah menurut ahli penyelesaian pembayaran sanksi administrasi itu masih bisa kena pidana lagi?," tanya kuasa hukum Rizieq.
Luthfi kemudian memberikan respons. Ia menilai seseorang yang sudah dikenakan sanksi denda administrasi tidak bisa dikenakan lagi sanksi pidana. Menurutnya, sanksi denda sudah lebih dari cukup.
"Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yang sudah memulihkan jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula," jawab Luthfi.
Luthfi lantas menyebut jika seseorang sudah dikenakan sanksi denda kemudian diganjar sanksi pidana maka hal itu tidak dibenarkan.
"Jadi kalau dikenakan sanksi lagi maka dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibenarkan dalam pemidanaan," tuturnya.
Baca Juga: Ahok Pernah Covid, Refly Harun Bandingkan Habib Rizieq dan Anies Baswedan
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya dirinya juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Lewat Gereja di Sulawesi Utara
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari
-
Nasib Merek Mobil Jepang Terancam, Toyota Ajak Honda Hingga Nissan Bersatu Hadapi Mobil China
-
Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!
-
Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua
-
Pulang ke Kampung Halaman, Rosyidah Sukses Kembangkan Usaha Hasil Laut Berkat Dukungan BRI