Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan tersebut ditanggapi, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebagai komitmen pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Arsul mengemukakan, sebagai anggota DPR periode lalu yang menjadi anggota Panja RUU Perubahan UU KPK, dirinya memahami komitmen kedua rumpun kekuasaan pembentukan undang-undang itu adalah tidak menggunakan undang-undang yang dihasilkan, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK.
"Kalaupun berkurang maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur. Karena, misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan dimundurkan dengan memanfaatkan persyaratan perundang-undangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," kata Arsul dihubungi, Selasa (18/5/2021).
Dia juga mengemukakan, semangat pembentuk UU KPK adalah jika dalam proses alih status ada pegawai yamg dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka diberi kesempatan terlebih dahulu agar bisa memenuhi persyaratan tersebut.
"Bukan langsung diberhentikan," ujarnya.
Karena itu Arsul menilai apa yang menjadi pernyataan presiden menunjukkan bahwa Jokowi memang berkomitmen terhadap KPK.
"Jadi singkatnya apa yang dikemukakan oleh presiden itu menunjukkan bahwa beliau memegang komitmennya terhadap KPK," ujar Arsul.
KPK Janji Tindak Lanjut
Sebelumnya, KPK menyambut baik sikap Jokowi yang meminta agar 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut tidak diberhentikan, karena tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ujian tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah
Apalagi, kata Komisioner KPK Nurul Ghufron, pesan Jokowi tersebut tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan revisi UU KPK yang baru agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai dipersulit.
"Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan, Senin (17/5/2021).
Ghufron pun turut mengapresiasi Jokowi atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui pernyataan, KPK harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," katanya.
Lantaran itu, KPK akan menindaklanjuti arahan Jokowi untuk melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait.
"Dengan arahan presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi