Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali bakal menjalani sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau ad decharge.
Selain Habib Rizieq, menantunya yakni Habib Hanif Alatas dan eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat yang juga sebagai terdakwa ikut jalani sidang dengan kasus serupa.
"Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus swab test RS UMMI Rabu 19 Mei 2021. Agenda pemeriksaan saksi meringankan," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Selain saksi meringankan, terdakwa atau penasehat hukum juga bakal menghadirkan saksi ahli dalam persidangan untuk diperiksa.
"Ada pemeriksaan saksi ahli juga dari terdakwa atau penasehat hukum," tuturnya.
Adapun sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tenang Saja
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tenang Saja
-
Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun
-
Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun
-
Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung
-
Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup