Suara.com - Eks pentolan FPI Rizieq Shihab secara resmi telah dijatuhi tuntutan oleh jaksa masing-masing hukuman 2 tahun penjara dan 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Senin (17/5/2021).
Kuasa hukum tanggapi santai tuntutan dan berharap kebijaksanaan majelis hakim diakhir putusan nanti.
"Tetap semangat, tenang saja. Nanti kita bantah di pleidoi," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab Dkk usai sidang di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) malam.
Aziz berharap pada putusan akhir majelis hakim bisa memberikan pertimbangan yang objektif. Pihaknya meminta hakim tak terpengaruh hal-hal berbau politis.
Termasuk juga soal adanya permintaan pidana tambahan yang menuntut agar hak keormasan Rizieq dicabut selama tiga tahun.
"Itu yang saya katakan tadi semoga nanti pada putusannya majelis hakim objektif melihat ini sebagai permasalahan hukum, dan tidak terpengaruh oleh pihak pihak yang menunggangi secara politik terkait dengan proses hukum ini," tuturnya.
Sementara itu, Rizieq sebagai terdakwa akan memberikan nota pembelaan atau pledoi atas sejumlah tuntutan yang dijatuhi terhadapnya. Jadwal sidang dengan agenda pledoi sendiri akan digelar pada Kamis (20/5).
"Okeh nanti Kamis kami tanggapi di pledoi, Kamis pagi," tuturnya.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum atau JPU telah secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.
Baca Juga: Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun
Rizieq dianggap telah bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan tambahan pidana agar Rizieq dicabut haknya terlibat keormasan.
Berita Terkait
-
Eks Ketum FPI Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
-
Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun
-
Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun
-
Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid
-
Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
CEK FAKTA: Sufmi Dasco Menyesal Jadi Relawan Prabowo
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara