Suara.com - Eks pentolan FPI Rizieq Shihab secara resmi telah dijatuhi tuntutan oleh jaksa masing-masing hukuman 2 tahun penjara dan 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Senin (17/5/2021).
Kuasa hukum tanggapi santai tuntutan dan berharap kebijaksanaan majelis hakim diakhir putusan nanti.
"Tetap semangat, tenang saja. Nanti kita bantah di pleidoi," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab Dkk usai sidang di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) malam.
Aziz berharap pada putusan akhir majelis hakim bisa memberikan pertimbangan yang objektif. Pihaknya meminta hakim tak terpengaruh hal-hal berbau politis.
Termasuk juga soal adanya permintaan pidana tambahan yang menuntut agar hak keormasan Rizieq dicabut selama tiga tahun.
"Itu yang saya katakan tadi semoga nanti pada putusannya majelis hakim objektif melihat ini sebagai permasalahan hukum, dan tidak terpengaruh oleh pihak pihak yang menunggangi secara politik terkait dengan proses hukum ini," tuturnya.
Sementara itu, Rizieq sebagai terdakwa akan memberikan nota pembelaan atau pledoi atas sejumlah tuntutan yang dijatuhi terhadapnya. Jadwal sidang dengan agenda pledoi sendiri akan digelar pada Kamis (20/5).
"Okeh nanti Kamis kami tanggapi di pledoi, Kamis pagi," tuturnya.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum atau JPU telah secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.
Baca Juga: Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun
Rizieq dianggap telah bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan tambahan pidana agar Rizieq dicabut haknya terlibat keormasan.
Berita Terkait
-
Eks Ketum FPI Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
-
Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun
-
Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun
-
Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid
-
Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai