Suara.com - Eks pentolan FPI Rizieq Shihab secara resmi telah dijatuhi tuntutan oleh jaksa masing-masing hukuman 2 tahun penjara dan 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Senin (17/5/2021).
Kuasa hukum tanggapi santai tuntutan dan berharap kebijaksanaan majelis hakim diakhir putusan nanti.
"Tetap semangat, tenang saja. Nanti kita bantah di pleidoi," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab Dkk usai sidang di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) malam.
Aziz berharap pada putusan akhir majelis hakim bisa memberikan pertimbangan yang objektif. Pihaknya meminta hakim tak terpengaruh hal-hal berbau politis.
Termasuk juga soal adanya permintaan pidana tambahan yang menuntut agar hak keormasan Rizieq dicabut selama tiga tahun.
"Itu yang saya katakan tadi semoga nanti pada putusannya majelis hakim objektif melihat ini sebagai permasalahan hukum, dan tidak terpengaruh oleh pihak pihak yang menunggangi secara politik terkait dengan proses hukum ini," tuturnya.
Sementara itu, Rizieq sebagai terdakwa akan memberikan nota pembelaan atau pledoi atas sejumlah tuntutan yang dijatuhi terhadapnya. Jadwal sidang dengan agenda pledoi sendiri akan digelar pada Kamis (20/5).
"Okeh nanti Kamis kami tanggapi di pledoi, Kamis pagi," tuturnya.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum atau JPU telah secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.
Baca Juga: Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun
Rizieq dianggap telah bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan tambahan pidana agar Rizieq dicabut haknya terlibat keormasan.
Berita Terkait
-
Eks Ketum FPI Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
-
Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun
-
Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun
-
Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid
-
Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat