Suara.com - 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya kini melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021). Pelaporan itu dilakukan 75 pegawai KPK usai Firli Cs dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, kemarin.
Mereka diwakili oleh Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko.
Menurutnya, laporan ini terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar oleh pimpinan KPK untuk pegawainnya beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, dari TWK ini ditemukan banyaknya kejanggalan. Sekaligus, adanya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lulus ASN menyerahkan tugasnya kepada masing-masing atasannya.
Maka itu, Sujanarko meyakini adanya dugaan maladministrasi, sehingga ia mewakili rekan-rekannya untuk membuat laporan kepada Ombudsman RI.
"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK (tes wawasan kebangsaan) yang dilakukan KPK. Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
"Termasuk penonaktifan karena itu nggak ada dasarnya," tambah Sujanarko.
Apalagi, kata Sujanarko, 75 pegawai KPK ini masih dibayarkan gajinya. Meski sudah dinonaktifkan. Namun, mereka menganggap ini bentuk yang salah. Lantaran, mereka digaji oleh pemerintah memakai uang pajak negara.
"Dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja, itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa ? Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar Pemerintah," ungkap Sujanarko.
Sujanarko pun membayangkan bila 75 pegawai KPK ini dinonaktifkan sampai tiga bulan hingga 1 tahun. Maka, sama saja mereka merugikan keuangan negara. Lantaran tetap digaji oleh pemerintah.
Baca Juga: Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK, Novel Baswedan Menangis
"Jadi, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman. Jadi kira-kira, semakin cepat penyelesaian ini, akan semakin baik," tegas Sujanarko.
Maka itu, kata Sujanarko, kedatangannya ke Ombudsman RI dapat memberikan titik terang nasib para pegawai KPK ini. Adapun, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk memanggil lima pimponan KPK yang dianggap melakukan dugaan maladministrasi tersebut.
"Karena Ombudsman RI punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa dan memberi rekomendasi bahkan sebetulnya kalau semuamnya punya niat baik, semua pihak punya niat baik maka proses ini bisa diselesaikan tidak sampai ke rekomendasi," ucap Sujanarko.
"Jadi, sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terllau gaduh seperti itu."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai