Suara.com - Kepolisian memberikan kemudahan kepada publik dengan cara pembuatan SKCK secara online. Maklum, dalam waktu dekat ini, pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian diprediksi meningkat seiring dengan pendaftaran kesempatan kerja, terutama sektor pemerintah atau sekolah kedinasan.
Cara pembuatan SKCK secara online pun terbilang mudik. Lalu untuk prosedur, syarat, serta besaran biaya yang dikenakan, apakah ada penjelasan terperinci?
Prosedur Pembuatan SKCK Online:
- Persiapkan dokumen pribadi yang diperlukan, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Buka situs resmi SKCK Online pada skck.polri.go.id.
- Pada halaman utama, klik Form. Pendaftaran yang ada di bagian pojok kanan atas.
- Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isikan alamat Anda.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data diri.
- Isikan informasi ciri fisik secara detail.
- Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Klik Proses, dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
- Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti pendaftaran.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk syarat dokumen sendiri, sebenarnya pembuatan SKCK Online sama dengan pembuatan SKCK secara langsung. Bedanya, berkas yang diperlukan harus terlebih dahulu di scan untuk dijadikan file digital sehingga bisa diunggah ke sistem yang digunakan.
Namun demikian berkas secara fisik juga tetap diperlukan untuk proses konfirmasi dan pengambilan SKCK asli ketika sudah jadi.
Berkas yang perlu dipersiapkan antara lain adalah :
- Hasil scan KTP.
- Hasil scan KK asli.
- Hasil scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Hasil scan foto diri dengan ukuran 4 x 6 dengan background merah.
- Hasil scan paspor untuk WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.
Untuk biaya pembuatan SKCK ini sendiri sama di setiap daerah di Indonesia, yakni sebesar Rp 30.000. Nantinya setelah SKCK sudah jadi, Anda bisa mengambil di kantor polisi terdekat atau yang sudah terdaftar, dengan membawa berkas-berkas pendukung sebagai konfirmasi dan verifikasi data.
Cukup mudah bukan cara pembuatan SKCK secara Online ini?
Baca Juga: SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres