Suara.com - Kepolisian memberikan kemudahan kepada publik dengan cara pembuatan SKCK secara online. Maklum, dalam waktu dekat ini, pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian diprediksi meningkat seiring dengan pendaftaran kesempatan kerja, terutama sektor pemerintah atau sekolah kedinasan.
Cara pembuatan SKCK secara online pun terbilang mudik. Lalu untuk prosedur, syarat, serta besaran biaya yang dikenakan, apakah ada penjelasan terperinci?
Prosedur Pembuatan SKCK Online:
- Persiapkan dokumen pribadi yang diperlukan, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Buka situs resmi SKCK Online pada skck.polri.go.id.
- Pada halaman utama, klik Form. Pendaftaran yang ada di bagian pojok kanan atas.
- Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isikan alamat Anda.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data diri.
- Isikan informasi ciri fisik secara detail.
- Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Klik Proses, dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
- Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti pendaftaran.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk syarat dokumen sendiri, sebenarnya pembuatan SKCK Online sama dengan pembuatan SKCK secara langsung. Bedanya, berkas yang diperlukan harus terlebih dahulu di scan untuk dijadikan file digital sehingga bisa diunggah ke sistem yang digunakan.
Namun demikian berkas secara fisik juga tetap diperlukan untuk proses konfirmasi dan pengambilan SKCK asli ketika sudah jadi.
Berkas yang perlu dipersiapkan antara lain adalah :
- Hasil scan KTP.
- Hasil scan KK asli.
- Hasil scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Hasil scan foto diri dengan ukuran 4 x 6 dengan background merah.
- Hasil scan paspor untuk WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.
Untuk biaya pembuatan SKCK ini sendiri sama di setiap daerah di Indonesia, yakni sebesar Rp 30.000. Nantinya setelah SKCK sudah jadi, Anda bisa mengambil di kantor polisi terdekat atau yang sudah terdaftar, dengan membawa berkas-berkas pendukung sebagai konfirmasi dan verifikasi data.
Cukup mudah bukan cara pembuatan SKCK secara Online ini?
Baca Juga: SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar