Suara.com - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT AJI) Persero atau Asuransi Jasindo dalam Penutupan Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 sampai 2014.
Dua tersangka itu yakni, pemilik PT. Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT. AJI, Solihah.
Perkara ini hasil pengembangan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia periode 2011 - 2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami temukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan dua tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).
Dalam penetapan tersangka Kiagus dan Solihah, tim penyidik antirasuah telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang.
Untuk Kiagus akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 20 Mei 2021 sampai 8 Juni 2021.
Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara untuk tersangka Solihah tak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena beralasan sakit.
KPK nantinya akan kembali menjadwalkan ulang. Untuk sekaligus dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Pakar: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK Sudah Tepat
"KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH (Solihah) kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Firli.
Untuk penahanan Kiagus, KPK bakal memberlakukan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK.
Kiagus akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rumah tahanan KPK kavling C-1.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi