Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim proses penyidikan dan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL) sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Pernyataaan itu diungkapkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi soal permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/5/2021).
Ia menjelaskan dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 oleh RJ Lino diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
"KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk tersangka RJL dan ahli ITB (Institut Teknologi Bandung) serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," ujar Ali.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan pula beberapa kali gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, sehingga disepakati telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan tiga QCC tersebut.
Lebih lanjut, Ali mengatakan sejak 2016 sampai 2021 pada tahap penyidikan, lembaganya telah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari ITB.
Untuk keperluan penyidikan, ujar dia lagi, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan.
Selain itu, ia juga menegaskan penahanan RJ Lino juga dilakukan berdasarkan aturan hukum, dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Geledah Kantor Menhan Prabowo karena Kasus Mafia Alutsista?
Terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang merupakan unsur utama dari pasal yang disangkakan pada RJ Lino, Ali mengungkapkan telah diperoleh nilai kerugian negara yang nyata dan pasti berdasarkan surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
"Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ali.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar 1.974.911,29 dolar AS atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (kurs BI tanggal 27 April 2010, 1 dolar AS=Rp9.013,00).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka