Suara.com - Kepolisian Resor (Resor) Lebak, Banten membekuk lima tersangka begal sopir taksi online setelah melarikan diri ke kawasan hutan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Rabu (19/5).
"Beruntung, sopir taksi online bernama Epi Hanafi (45) selamat, meski 10 kali kena peluru tembakan senjata api softgun jenis revolver," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, di Lebak, Jumat (21/5/2021).
Peristiwa kejahatan itu berawal pelaku memesan Gocar melalui salah satu aplikasi online, dan tersangka naik di Lampu Merah Sempu, Kota Serang, Rabu, sekitar pukul 01.10 WIB.
Kelima tersangka itu meminta diantar ke daerah Cileles, Kabupaten Lebak, namun keempat orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra nomor polisi A-1906-PN.
Selama perjalanan, kata dia, sopir taksi tidak begitu mencurigai keempat penumpang tersebut, namun saat tiba di daerah Cileles pukul 02.00 WIB, salah satu penumpang melakukan tembakan kepada korban.
Pelaku menembakkan sebanyak 10 kali tembakan kepada korban hingga melukai bagian belakang tubuh, dan kepala juga dipukul.
Namun, kata dia, sopir taksi tidak merasakan kesakitan sambil mempertahankan kunci mobil agar tidak beralih tangan.
Selanjutnya, Epi keluar dari mobil dan mengajak duel kepada empat tersangka tersebut.
Para tersangka setelah keluar dari mobil bukan melakukan perlawanan, tetapi mereka melarikan diri dengan naik mobil tersangka lainnya yang mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Astaga! Begal Payudara Gentanyangan di Solo, Warganet Geram
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileles yang lokasinya tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Petugas dalam waktu 1x24 jam dapat membekuk lima tersangka kejahatan terhadap sopir taksi online itu," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, saat ini barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata air softgun jenis pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban, juga satu pucuk senjata air softgun jenis revolver, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih A-1906-PN, dan satu buah alat setrum genggam.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 jo Pasal 53 KUHP juga Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Undang-undang Darurat ancaman 12 tahun penjara.
Kejahatan ini dipastikan sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air softgun jenis pistol ini dibeli secara online.
Saat ini, kata dia, petugas masih melakukan pendalaman termasuk senjata air softgun jenis revolver itu.
"Kami minta sopir taksi online jika membawa penumpang dini hari harus waspada dan curiga jika penumpang lebih dari dua orang," katanya pula. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tetap Senyum usai Nyaris Dibegal, Reaksi Bule Penunggang Nmax Bikin Melongo
-
Astaga! Begal Payudara Gentanyangan di Solo, Warganet Geram
-
Residivis Begal Tusuk Tetangga Kontrakan, Tak Terima Ditegur Soal Parkir
-
Geger Pelajar Rohil Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Begal
-
Terungkap, Begini Kronologis Driver Ojol Ditembak Malah Tantang Duel
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan