Suara.com - Kepolisian Resor (Resor) Lebak, Banten membekuk lima tersangka begal sopir taksi online setelah melarikan diri ke kawasan hutan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Rabu (19/5).
"Beruntung, sopir taksi online bernama Epi Hanafi (45) selamat, meski 10 kali kena peluru tembakan senjata api softgun jenis revolver," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, di Lebak, Jumat (21/5/2021).
Peristiwa kejahatan itu berawal pelaku memesan Gocar melalui salah satu aplikasi online, dan tersangka naik di Lampu Merah Sempu, Kota Serang, Rabu, sekitar pukul 01.10 WIB.
Kelima tersangka itu meminta diantar ke daerah Cileles, Kabupaten Lebak, namun keempat orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra nomor polisi A-1906-PN.
Selama perjalanan, kata dia, sopir taksi tidak begitu mencurigai keempat penumpang tersebut, namun saat tiba di daerah Cileles pukul 02.00 WIB, salah satu penumpang melakukan tembakan kepada korban.
Pelaku menembakkan sebanyak 10 kali tembakan kepada korban hingga melukai bagian belakang tubuh, dan kepala juga dipukul.
Namun, kata dia, sopir taksi tidak merasakan kesakitan sambil mempertahankan kunci mobil agar tidak beralih tangan.
Selanjutnya, Epi keluar dari mobil dan mengajak duel kepada empat tersangka tersebut.
Para tersangka setelah keluar dari mobil bukan melakukan perlawanan, tetapi mereka melarikan diri dengan naik mobil tersangka lainnya yang mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Astaga! Begal Payudara Gentanyangan di Solo, Warganet Geram
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileles yang lokasinya tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Petugas dalam waktu 1x24 jam dapat membekuk lima tersangka kejahatan terhadap sopir taksi online itu," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, saat ini barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata air softgun jenis pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban, juga satu pucuk senjata air softgun jenis revolver, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih A-1906-PN, dan satu buah alat setrum genggam.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 jo Pasal 53 KUHP juga Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Undang-undang Darurat ancaman 12 tahun penjara.
Kejahatan ini dipastikan sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air softgun jenis pistol ini dibeli secara online.
Saat ini, kata dia, petugas masih melakukan pendalaman termasuk senjata air softgun jenis revolver itu.
"Kami minta sopir taksi online jika membawa penumpang dini hari harus waspada dan curiga jika penumpang lebih dari dua orang," katanya pula. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tetap Senyum usai Nyaris Dibegal, Reaksi Bule Penunggang Nmax Bikin Melongo
-
Astaga! Begal Payudara Gentanyangan di Solo, Warganet Geram
-
Residivis Begal Tusuk Tetangga Kontrakan, Tak Terima Ditegur Soal Parkir
-
Geger Pelajar Rohil Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Begal
-
Terungkap, Begini Kronologis Driver Ojol Ditembak Malah Tantang Duel
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam