Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan sopir Bus DAMRI yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Mahir Mahar lingkar dalam pada Rabu (19/5) hingga mengakibatkan satu dari 36 penumpang meninggal dunia dalam insiden itu, sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady, di Palangka Raya, Senin, mengatakan sopir Bus DAMRI berinisial MN setelah menjalani pemeriksaan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu.
"Sopir bus MN dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," katanya pula.
MN setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini yang bersangkutan juga sudah mendekam di rumah tahanan mapolresta setempat, guna mempertanggungjawabkan atas insiden yang mengakibatkan salah satu penumpang Bus DAMRI itu meninggal dunia.
Dalam perkara itu, penyidik Satlantas Polresta Palangka Raya juga akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui persis soal hal kecelakaan tunggal tersebut.
"Penetapan tersangka terhadap MN, penyidik melihat ada unsur kelalaian dari sang sopir. Maka dari itu yang bersangkutan dikenakan pasal tersebut," kata dia.
Para saksi yang akan dimintai keterangan selain penumpang bus, pihaknya juga memeriksa penanggung jawab dari Perusahaan Umum DAMRI yang berada di Kalteng.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Satlantas Polresta Palangka Raya, kondisi ban bus tersebut masih bagus dan layak.
Namun tidak diketahui kondisi mesin atau remnya seperti apa, yang jelas diduga ada unsur kelalaian, sehingga bus tergelincir ke sungai kecil di lokasi kejadian.
Baca Juga: Permudah Akses di Perbatasan, Damri Bakal Buka Rute Pontianak-Aruk
"Dalam perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sehingga perkara ini segera selesai dan segera disidangkan," kata Rikky. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Penderita Virus Varian Baru di Kalteng Terdapat Tenaga Kesehatan
-
Beberapa Maskapai di Bandara Tjilik Riwut Tak Beroperasi Sementara
-
Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Rampok Ustaz Buat Mabuk-mabukan
-
Ya Tuhan! Bocah 7 Tahun Tewas Terjatuh Saat Ibunya Kejar Jambret
-
Tunggak Pembayaran, PLN Matikan Listrik Kantor Pemerintah di Palangka Raya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota