SKB akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.
Pedoman tersebut disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multitafsir di kalangan aparat penegak hukum.
Nantinya, pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Ia mengatakan, pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Sehingga Kepolisian dan kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif.
"Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan."
Berita Terkait
-
Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya
-
Koalisi Serius Revisi UU ITE Ditolak di Kantor Mahfud MD, Ini Alasannya
-
Koalisi Serius Desak Pemerintah Tunda Teken SKB Regulasi UU ITE
-
Lindungi Kerja Jurnalis, Ketua MPR Dorong Pemerintah Revisi UU ITE
-
Gerindra: Revisi Minor UU ITE Tidak Cukup, Hapus Pasal 28
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur