Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gagal menyerahkan Kertas Kebijakan Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil atau Revisi UU ITE ke kantor Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Senin (24/5/2021). Meski sudah mengatur jadwal dengan Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, namun agendanya mendadak dibatalkan.
Pantauan Suara.com di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, perwakilan dari Koalisi Serius Revisi UU ITE sudah tiba di Gedung B untuk menemui Sugeng yang sudah menentukan jadwal pertemuan pada pukul 13.00 WIB. Mereka pun sudah membawa Kertas Kebijakan Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil atas Revisi UU ITE.
"Tapi ternyata dari pihak Kemenko Polhukam membatalkan dan mereka menyatakan tidak menerima kertas disposisi yang kami berikan pada hari ini," kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum.
Perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE mendapatkan informasi dari pegawai di sana kalau Sugeng tidak bisa hadir lantaran harus memenuhi agenda rapat koordinasi di Kejaksaan Agung pada waktu bersamaan. Selain batal bertemu, mereka juga tidak bisa menyerahkan kertas disposisi untuk menjadi kajian lebih lanjut.
"Kami sudah bersiap dari teman-teman koalisi untuk hadir dan menyerahkan ini dengan harapan kita bisa melakukan audiensi juga tapi ternyata ini tidak berlangsung dengan baik hari ini, kita tidak diterima dan tidak ada yang menerima kertas disposisi yang kami hadirkan ini," jelasnya.
Meski demikian, pihak perwakilan dari Sugeng mengatakan akan mengagendakan ulang pertemuan tersebut.
Dalam kertas disposisi itu berisikan tuntutan dari masyarakat sipil terkait revisi UU ITE serta penghapusan pasal-pasal karet. Meskipun pemerintah sudah menyatakan tidak akan ada revisi signifikan dalam UU ITE, namun pihaknya berharap bisa menjadikan tim kajian.
"Memang harapannya ini dijadikan bahan oleh tim kajian meskipun kita tahu bahwa pihak pemerintah sudah menyatakan bahwa tidak ada revisi yang sangat signifikan terhadap UU ITE."
Baca Juga: Menkopolhukam: yang Diburu Pemerintah Teroris, Bukan Organisasi Papua
Berita Terkait
-
Polri: Anggota KKB Papua yang Militan 150 Orang
-
Mahfud MD soal KKB Papua: Kelompok Kecil Ini dari Dulu Gak Sadar-sadar Juga
-
Mahfud MD: Aparat Hati-hati Kejar KKB Papua Supaya Warga Tak jadi Korban
-
Menkopolhukam: yang Diburu Pemerintah Teroris, Bukan Organisasi Papua
-
Dapat Kata Mutiara dari Luhut, Mahfud MD: Doa Terbaik Itu Berbuat Baik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?