Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendesak pemerintah menunda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE.
Pemerintah diminta untuk lebih dulu mengevaluasi regulasi UU ITE yang nyatanya tidak direvisi.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengatakan Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, sedang menjadwalkan proses penandatanganan tersebut. Adapun draf dan lampiran SKB itu sudah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis, 20 Mei 2021.
"Koalisi mendesak kepada pemerintah menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE," kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).
Sebelum adanya rencana penandatanganan, pemerintah sudah membentuk dua tim yang masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan yang mengkaji kemungkinan revisi UU guna merespon polemik mengenai keberadaan UU ITE.
Namun, alih-alih menyampaikan hasil kajian dan memaparkan serta mensosialisasikan kinerja kedua tim tersebut secara terbuka, Mahfud malah menyampaikan tidak akan melakukan revisi UU ITE dan hanya mengambil pilihan mengenai pembuatan pedoman interpretasi.
Di sisi lain, Koalisi menilai kalau UU ITE mengandung ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara. Sedangkan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada.
"Sehingga, penerbitan pedoman dalam merespon polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru," ujarnya.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan perbaikan atau revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kemudian, yang terpenting bahwa telah ada perumusan norma-norma hukum yang keliru dalam beberapa pasal UU ITE yang sering digunakan.
Koalisi juga menilai bahwa selama ini pemerintah melupakan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham yang memiliki mandat untuk melakukan evaluasi dan jika perlu mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada.
Baca Juga: Gerindra: Revisi Minor UU ITE Tidak Cukup, Hapus Pasal 28
"Namun jelas berdasarkan pernyataan perwakilan pemerintah, dalam rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali," tuturnya.
Selain mendesak untuk menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, Koalisi Serius Revisi UU ITE juga mendesak pemerintah untuk membuka akses dokumen SKB, baik draf maupun lampiran, kepada publik terlebih dahulu agar mendapatkan masukan dari publik.
Lalu, melibatkan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham agar dapat mengevaluasi lebih komprehensif terkait implementasi UU ITE selama ini dan memperhatikan aspirasi dan secara terbuka melibatkan masyarakat yang selama ini memberikan perhatian cukup serius terhadap implementasi UU ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Lindungi Kerja Jurnalis, Ketua MPR Dorong Pemerintah Revisi UU ITE
-
Gerindra: Revisi Minor UU ITE Tidak Cukup, Hapus Pasal 28
-
Mahfud MD: Dunia Digital Semakin Jahat, UU ITE Tak Dicabut
-
Jadi Penyebab Banyak Rakyat Dipidana, Koalisi Serius Desak Revisi UU ITE
-
ICJR: Revisi UU ITE Diperlukan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka