Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendesak pemerintah menunda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE.
Pemerintah diminta untuk lebih dulu mengevaluasi regulasi UU ITE yang nyatanya tidak direvisi.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengatakan Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, sedang menjadwalkan proses penandatanganan tersebut. Adapun draf dan lampiran SKB itu sudah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis, 20 Mei 2021.
"Koalisi mendesak kepada pemerintah menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE," kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).
Sebelum adanya rencana penandatanganan, pemerintah sudah membentuk dua tim yang masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan yang mengkaji kemungkinan revisi UU guna merespon polemik mengenai keberadaan UU ITE.
Namun, alih-alih menyampaikan hasil kajian dan memaparkan serta mensosialisasikan kinerja kedua tim tersebut secara terbuka, Mahfud malah menyampaikan tidak akan melakukan revisi UU ITE dan hanya mengambil pilihan mengenai pembuatan pedoman interpretasi.
Di sisi lain, Koalisi menilai kalau UU ITE mengandung ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara. Sedangkan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada.
"Sehingga, penerbitan pedoman dalam merespon polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru," ujarnya.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan perbaikan atau revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kemudian, yang terpenting bahwa telah ada perumusan norma-norma hukum yang keliru dalam beberapa pasal UU ITE yang sering digunakan.
Koalisi juga menilai bahwa selama ini pemerintah melupakan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham yang memiliki mandat untuk melakukan evaluasi dan jika perlu mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada.
Baca Juga: Gerindra: Revisi Minor UU ITE Tidak Cukup, Hapus Pasal 28
"Namun jelas berdasarkan pernyataan perwakilan pemerintah, dalam rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali," tuturnya.
Selain mendesak untuk menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, Koalisi Serius Revisi UU ITE juga mendesak pemerintah untuk membuka akses dokumen SKB, baik draf maupun lampiran, kepada publik terlebih dahulu agar mendapatkan masukan dari publik.
Lalu, melibatkan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham agar dapat mengevaluasi lebih komprehensif terkait implementasi UU ITE selama ini dan memperhatikan aspirasi dan secara terbuka melibatkan masyarakat yang selama ini memberikan perhatian cukup serius terhadap implementasi UU ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Lindungi Kerja Jurnalis, Ketua MPR Dorong Pemerintah Revisi UU ITE
-
Gerindra: Revisi Minor UU ITE Tidak Cukup, Hapus Pasal 28
-
Mahfud MD: Dunia Digital Semakin Jahat, UU ITE Tak Dicabut
-
Jadi Penyebab Banyak Rakyat Dipidana, Koalisi Serius Desak Revisi UU ITE
-
ICJR: Revisi UU ITE Diperlukan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan