Suara.com - Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam mengatakan, tiba saat tiba akal merupakan sesuatu yang terkadang dilakukan bahkan diputuskan langsung saat itu dimana keputusan dikeluarkan tiba-tiba tanpa melihat adanya aspek, baik sosiologis, yuridis, bahkan geografis yang mana Indonesia terdapat 3 waktu.
Tahun 2024 sesungguhnya masih lama jika dilihat pada kalender, namun jika melihat pada naluri politik pragmatis maka 2024 sudah dipelupuk mata. Hal ini disebut oleh Radian karena kegaduhan-kegaduhan politik dari akhir tahun 2020 hingga saat ini mulai seakan menjadi hidangan bagi rakyat.
Radian pun menyebutkan bahwa 2024 nantinya akan menjadi pemilu dengan pelbagai persoalan yang semakin kompleks bagi Indonesia, dimana akan dilaksakan Pemilu serentak baik tingkat Nasional maupun tingkat daerah.
Namun jika pemerintah tetap akan melaksanakan Pemilu serentak tersebut maka menurut Radian ada hal-hal yang harus segera dilakukan dan baginya belum terlambat, diantaranya terkait sinkronisasi regulasi dimana terdapat UU yang saling berbeda (UU No 1 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 Tahun 2017), karena jika tidak dilakukan sinkronisasi maka nantinya akan dapat menimbulkan kegaduhan terlebih soal kerja-kerja Penindakan, Penyelesaian sengketa dan administrasi yang mana berbeda tempus (waktu) penyelesaiannya, bahkan juga soal hasil yang nantinya dikeluarkan oleh bawaslu yakni Rekomendasi dan Putusan.
"Selain sinkronisai aturan tersebut, setuju jika ada jarak waktu total pelaksanaan yakni 30 bulan sebelum pungut itung, adanya Jeda waktu saat pungut itung pada tingkat nasional dan daerah yakni 6 bulan, dan penguatan kelembagaan bagi bawaslu, karena menurutnya akan memberikan ruang bagi penyelenggara dalam bekerja," kata Radian ditulis Rabu (26/5/2021).
Hal itu semua menjadi sangat amat penting, alih-alih ingin memperoleh Pemilu yang jujur dan adil sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas dan demokratis dimana terdapat pemilih, peserta dan penyelenggara namun terjadi kegaduhan bahkan akan menimbulkan korban jiwa yang lebih besar saat 2019 dari kalangan penyelenggara.
"Sekali lagi memang tidak ada sisem Pemilu yang sempurna namun kita harus menjadikan pemilu sebagai media dalam membangun bangsa, karena sesungguhnya prinsip Pemilu yang sehat adalah yang menjamin kedaulatan rakyat yakni terkait free elections, fair elections, universal suffrage dan voting by secret ballot dan honest counting and reporting of result," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya