Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI memastikan akan melakukan aksi boikot belanja di Indomaret mulai besok, Kamis (27/5/2021).
Aksi boikot ini sebagai buntut dari kekecewaan FSPMI yang tidak terima salah satu anggotanya, yaitu Anwar Bessy yang dikriminalisasi berupa pemidanaan karena dituduh merusak gypsum kantor Indomarco dalam unjuk rasa menuntut pembayaran tunjangan hari raya/THR pada tahun lalu.
Lantas bagaimana kasus ini bermula, berikut kronologi versi buruh yang tegabung dalam FSPMI:
8 Mei 2020: Beredar kabar perusahaan akan melakukan pemotongan THR. Dimana pekerja yang memiliki masa kerja 3-7 tahun biasanya mendapatkan THR 1,5 bulan upah dan diatas 7 tahun mendapat THR 2 bulan upah. Kini hanya mendapat 1 bulan upah. Kabar ini memicu aksi spontan buruh.
Sekitar jam 20:00 Wib pada tanggal tersebut terjadi pertemuan antara pihak manajemen dengan perwakilan karyawan. Salah satunya Anwar Bessy.
Salah satu kesepakatan dari perundingan itu akan dilakukan pembayaran THR pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 jam 16:00 Wib, setelah melakukan pertemuan kembali dengan pihak manajemen dan perwakilan pekerja.
Selepas pertemuan dengan pihak manajemen sekitar pukul 22:30 Wib terjadi kericuhan yang menyebabkan kerusakan kecil pada dinding gypsum. Anwar Bessy menyebut itu terjadi tanpa ada unsur kesengajaan.
11 Mei 2020: Tanpa melakukan perundingan dengan serikat pekerja, secara sepihak perusahaan melakukan pembayaran THR yang bagi pekerja diatas 7 tahun hanya 50 persen dari THR tahun lalu. Kebijakan sepihak ini memicu protes dari pekerja.
13 Mei 2020: Sekitar pukul 18:00 Wib Anwar Bessy di jemput paksa oleh pihak Jatanras Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan melakukan pengerusakan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2020.
Baca Juga: Indomaret Buka Suara Soal Dituding Tak Bayar THR
21 Januari 2021: Anwar Bessy mendapat surat panggilan dari Polres Jakarta Utara guna dihadapkan pada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara guna dilakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengerusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Kadiv Propam Minta Maaf Akui Kekurangan Polri, Janji Berbenah Total
-
Kadiv Propam Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka ke Publik
-
Ngobrol Santai Bareng Para Duta Besar, Menpar Bicara Peningkatan Turis dan Kualitas Pariwisata
-
Labuan Bajo Naik Kelas: Mawatu Hadir Sebagai Ikon Gaya Hidup Internasional di Timur Indonesia
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
-
Pramono Anung Akui Relokasi Pedagang Pasar Barito Tak Berjalan Mulus: Tak Mungkin Semua Senang
-
Sultan Najamudin Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo - Gibran
-
Survei IYCTC: Kandungan Polusi PM2,5 di Ruangan Merokok Lebih Tinggi Ketimbang Area Tanpa Rokok
-
Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan
-
Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74, Pesan Menyentuh Ini Jadi Sorotan: Terima Kasih Atas...