Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI memastikan akan melakukan aksi boikot belanja di Indomaret mulai besok, Kamis (27/5/2021).
Aksi boikot ini sebagai buntut dari kekecewaan FSPMI yang tidak terima salah satu anggotanya, yaitu Anwar Bessy yang dikriminalisasi berupa pemidanaan karena dituduh merusak gypsum kantor Indomarco dalam unjuk rasa menuntut pembayaran tunjangan hari raya/THR pada tahun lalu.
Lantas bagaimana kasus ini bermula, berikut kronologi versi buruh yang tegabung dalam FSPMI:
8 Mei 2020: Beredar kabar perusahaan akan melakukan pemotongan THR. Dimana pekerja yang memiliki masa kerja 3-7 tahun biasanya mendapatkan THR 1,5 bulan upah dan diatas 7 tahun mendapat THR 2 bulan upah. Kini hanya mendapat 1 bulan upah. Kabar ini memicu aksi spontan buruh.
Sekitar jam 20:00 Wib pada tanggal tersebut terjadi pertemuan antara pihak manajemen dengan perwakilan karyawan. Salah satunya Anwar Bessy.
Salah satu kesepakatan dari perundingan itu akan dilakukan pembayaran THR pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 jam 16:00 Wib, setelah melakukan pertemuan kembali dengan pihak manajemen dan perwakilan pekerja.
Selepas pertemuan dengan pihak manajemen sekitar pukul 22:30 Wib terjadi kericuhan yang menyebabkan kerusakan kecil pada dinding gypsum. Anwar Bessy menyebut itu terjadi tanpa ada unsur kesengajaan.
11 Mei 2020: Tanpa melakukan perundingan dengan serikat pekerja, secara sepihak perusahaan melakukan pembayaran THR yang bagi pekerja diatas 7 tahun hanya 50 persen dari THR tahun lalu. Kebijakan sepihak ini memicu protes dari pekerja.
13 Mei 2020: Sekitar pukul 18:00 Wib Anwar Bessy di jemput paksa oleh pihak Jatanras Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan melakukan pengerusakan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2020.
Baca Juga: Indomaret Buka Suara Soal Dituding Tak Bayar THR
21 Januari 2021: Anwar Bessy mendapat surat panggilan dari Polres Jakarta Utara guna dihadapkan pada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara guna dilakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengerusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru