Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI memastikan akan melakukan aksi boikot belanja di Indomaret mulai besok, Kamis (27/5/2021).
Aksi boikot ini sebagai buntut dari kekecewaan FSPMI yang tidak terima salah satu anggotanya, yaitu Anwar Bessy yang dikriminalisasi berupa pemidanaan karena dituduh merusak gypsum kantor Indomarco dalam unjuk rasa menuntut pembayaran tunjangan hari raya/THR pada tahun lalu.
Lantas bagaimana kasus ini bermula, berikut kronologi versi buruh yang tegabung dalam FSPMI:
8 Mei 2020: Beredar kabar perusahaan akan melakukan pemotongan THR. Dimana pekerja yang memiliki masa kerja 3-7 tahun biasanya mendapatkan THR 1,5 bulan upah dan diatas 7 tahun mendapat THR 2 bulan upah. Kini hanya mendapat 1 bulan upah. Kabar ini memicu aksi spontan buruh.
Sekitar jam 20:00 Wib pada tanggal tersebut terjadi pertemuan antara pihak manajemen dengan perwakilan karyawan. Salah satunya Anwar Bessy.
Salah satu kesepakatan dari perundingan itu akan dilakukan pembayaran THR pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 jam 16:00 Wib, setelah melakukan pertemuan kembali dengan pihak manajemen dan perwakilan pekerja.
Selepas pertemuan dengan pihak manajemen sekitar pukul 22:30 Wib terjadi kericuhan yang menyebabkan kerusakan kecil pada dinding gypsum. Anwar Bessy menyebut itu terjadi tanpa ada unsur kesengajaan.
11 Mei 2020: Tanpa melakukan perundingan dengan serikat pekerja, secara sepihak perusahaan melakukan pembayaran THR yang bagi pekerja diatas 7 tahun hanya 50 persen dari THR tahun lalu. Kebijakan sepihak ini memicu protes dari pekerja.
13 Mei 2020: Sekitar pukul 18:00 Wib Anwar Bessy di jemput paksa oleh pihak Jatanras Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan melakukan pengerusakan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2020.
Baca Juga: Indomaret Buka Suara Soal Dituding Tak Bayar THR
21 Januari 2021: Anwar Bessy mendapat surat panggilan dari Polres Jakarta Utara guna dihadapkan pada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara guna dilakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengerusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama