Suara.com - Kepala BNPB yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengklaim masalah tenaga medis dan relawan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat sudah selesai.
Hal itu disampaikan Ganip saat kunjungan pertamanya ke RSD Wisma Atlet usai dilantik sebagai Kepala BNPB menggantikan Doni Monardo, Rabu (26/5/2021). Menurutnya, soal insentif sudah diselesaikan 90 persen dan sisanya masih dalam proses.
"Mungkin teman-teman media juga tahu, beberapa waktu lalu terjadi masalah di sini yaitu masalah insentif nakes dan relawan, tapi alhamdulillah sudah ditangani dan 90 persen sudah terselesaikan," kata Ganip.
Ganip mengatakan, kunjungannya ke Wisma Atlet pun salah satunya untuk menegaskan permasalahan insentif nakes.
"Sisanya sedang dalam proses, ini yang perlu saya sampaikan terkait dengan kedatangan," ujarnya.
Sebagai Kepala BNPB yang baru, Ganip menyatakan akan melanjutkan tugas-tugas yang sudah berjalan dan ditangani Doni Monardo sebelumnya. Ia mengklaim bakal memperkuat tugas tersebut.
"Tata kelola selama ini menghadapi bencana sudah berjalan dengan baik saya tingkatan dan evaluasi agar semakin baik ketika BNPB dalam tugasnya semakin kuat," tandasnya.
Insentif Nakes
Sebelumnya, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengungkap adanya upaya pembungkaman yang dilakukan terhadap tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet Covid-19, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Usai Dilantik, Kepala BNPB Tinjau Kesiapan Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 di Wisma Atlet
Upaya tersebut tak hanya terjadi pada perawat saja, bahkan selevel dokter pun dipaksa untuk diam terkait insentif yang tidak kunjung diberikan pemerintah.
Seorang perawat dengan nama samaran Indah Pertiwi bahkan mendapatkan intimidasi dari petugas Polri dan TNI karena kerap menyuarakan haknya sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Selain Indah, ada seorang dokter yang juga diminta untuk tidak berulah karena insentifnya tidak pernah diberikan.
"Ada salah satu dokter yang kemudian ikut menginisiasi gerakan jaringan tenaga kesehataan se-Indonesia itu kemudian juga disuruh membuat surat pernyataan," kata Nelson dalam paparannya yang disiarkan melalui YouTube LaporCovid19, Rabu (12/5/) lalu.
Menurut Nelson yang dilakukan terhadap tenaga kesehatan itu termasuk dalam upaya pembungkaman seseorang dalam menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, cara seperti itu berlawanan dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju