Suara.com - Kepala BNPB yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengklaim masalah tenaga medis dan relawan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat sudah selesai.
Hal itu disampaikan Ganip saat kunjungan pertamanya ke RSD Wisma Atlet usai dilantik sebagai Kepala BNPB menggantikan Doni Monardo, Rabu (26/5/2021). Menurutnya, soal insentif sudah diselesaikan 90 persen dan sisanya masih dalam proses.
"Mungkin teman-teman media juga tahu, beberapa waktu lalu terjadi masalah di sini yaitu masalah insentif nakes dan relawan, tapi alhamdulillah sudah ditangani dan 90 persen sudah terselesaikan," kata Ganip.
Ganip mengatakan, kunjungannya ke Wisma Atlet pun salah satunya untuk menegaskan permasalahan insentif nakes.
"Sisanya sedang dalam proses, ini yang perlu saya sampaikan terkait dengan kedatangan," ujarnya.
Sebagai Kepala BNPB yang baru, Ganip menyatakan akan melanjutkan tugas-tugas yang sudah berjalan dan ditangani Doni Monardo sebelumnya. Ia mengklaim bakal memperkuat tugas tersebut.
"Tata kelola selama ini menghadapi bencana sudah berjalan dengan baik saya tingkatan dan evaluasi agar semakin baik ketika BNPB dalam tugasnya semakin kuat," tandasnya.
Insentif Nakes
Sebelumnya, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengungkap adanya upaya pembungkaman yang dilakukan terhadap tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet Covid-19, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Usai Dilantik, Kepala BNPB Tinjau Kesiapan Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 di Wisma Atlet
Upaya tersebut tak hanya terjadi pada perawat saja, bahkan selevel dokter pun dipaksa untuk diam terkait insentif yang tidak kunjung diberikan pemerintah.
Seorang perawat dengan nama samaran Indah Pertiwi bahkan mendapatkan intimidasi dari petugas Polri dan TNI karena kerap menyuarakan haknya sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Selain Indah, ada seorang dokter yang juga diminta untuk tidak berulah karena insentifnya tidak pernah diberikan.
"Ada salah satu dokter yang kemudian ikut menginisiasi gerakan jaringan tenaga kesehataan se-Indonesia itu kemudian juga disuruh membuat surat pernyataan," kata Nelson dalam paparannya yang disiarkan melalui YouTube LaporCovid19, Rabu (12/5/) lalu.
Menurut Nelson yang dilakukan terhadap tenaga kesehatan itu termasuk dalam upaya pembungkaman seseorang dalam menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, cara seperti itu berlawanan dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali