Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan pihak Polda Metro Jaya ke Ombudsman Jakarta Raya, Kamis (27/5/2021). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan malprosedur saat penanganan aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menyampaikan setelah laporan masuk, pihaknya berhak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Ombudsman Jakarta Raya berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dikakukan pelayanan publik, dalam hal ini Polda Metro Jaya adalah pemberi layanan publik dan penanganan aksi ," kata Teguh di kantornya.
Nantinya, Ombudsman Jakarta Raya akan memastikan apakah benar telah terjadi tindakan maladminstrasi oleh polisi ketika membubarkan aksi unjuk rasa. Setidaknya, ada dua hal yang akan didalami, yakni penyalahgunaan prosedur dan dugaan tindakan yang tidak patut.
"Ada dua yang mungkin kami harus buktikan. Pertama adalah penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut. Jadi ada dua dugaan yang mungkin akan kami buktikan," beber Teguh.
Merujuk pada kronologi yang disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi, telah terjadi kesepakatan antara massa aksi dan polisi soal jam bubar unjuk rasa. Namun, pada praktiknya, kepolisian malah melakukan pembubaran pada pukul 17.00 WIB -- bahkan disertai penangkapan terhadap 9 massa aksi.
"Dari kronologi yang disampaikan, sebetulnya sudah ada proses negoisiasi yang dilakukan oleh massa aksi dengan tim negosiasi dari Polda Metro Jaya. Kemudian sudah tercapai kesepakatan untuk bubar jam 5 sore. Tapi kemudian, dalam proses pembubaran dilakukan proses penangkapan," papar Teguh.
Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, pihak penyidik maupun pihak yang berwenang dalam pengendalian massa aksi akan dimintai keterangannya.
Baca Juga: Polemik Seleksi KIP Sumut: Gubsu Edy Harus Panggil Kadis Kominfo
"Termasuk juga melakukan pemanggilan terhadap Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dan juga pihak yang berwenang dalam proses pengendalian massa aksi," tutup Teguh.
Dugaan Maladministrasi dan Malprosedur
Fauzi selaku perwakilan YLBHI mengatakan, massa aksi telah mematuhi aturan hingga tetap mengedepankan protokol kesehatan. Namun, aparat kepolisian melakukan pembubaran paksa bahkan disertai penangkapan terhadap empat buruh, empat mahasiswa, dan satu pelajar.
"Tapi akhirnya teman-teman ditangkap, dibubarkan paksa. Belum sesuai dengan waktunya. Kami jam 5 sudah dibubarkan," kata Fauzi.
Fauzi melanjutkan, kepolisian dari Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan aksi. Contoh kasusnya adalah tindak kekerasan yang dilakukan polisi laki-laki terhadap massa aksi perempuan.
"Ada massa aksi yang dipiting/dicekik, yakni massa aksi perempuan oleh polisi laki-laki. Jadi ini sangat tidak sesuai dengan prosedur penanganan aksi. Seharusnya harus ada polwan untuk menangani massa aksi perempuan," jelas Fauzi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan