Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman Jakarta Raya, terkait tindakan maladministrasi saat menangani massa aksi Hari Pendidikan Nasional di depan kantor Kemendikbud-Ristek beberapa waktu lalu.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran ada dugaan pelanggaran maladministrasi dan malprosedur terhadap massa aksi yang terdiri dari sektor buruh, mahasiswa, dan pelajar pada Senin (3/5/2021) lalu.
Fauzi selaku perwakilan YLBHI mengatakan, massa aksi telah mematuhi aturan hingga tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Namun, aparat kepolisian melakukan pembubaran paksa, bahkan disertai penangkapan terhadap empat buruh, empat mahasiswa, dan satu pelajar.
"Tapi akhirnya teman-teman ditangkap, dibubarkan paksa. Belum sesuai dengan waktunya. Kami jam 5 sudah dibubarkan," kata Fauzi di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Fauzi melanjutkan, kepolisian dari Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan aksi. Contoh kasusnya adalah tindak kekerasan yang dilakukan polisi laki-laki terhadap massa aksi perempuan.
"Ada massa aksi yang dipiting, dicekik, yakni massa aksi perempuan oleh polisi laki-laki. Jadi ini sangat tidak sesuai dengan prosedur penanganan aksi. Seharusnya harus ada polwan untuk menangani massa aksi perempuan," jelas Fauzi.
Tak sampai situ, pihak Polda Metro Jaya juga menetapkan status tersangka terhadap 9 massa aksi yang ditangkap.
Disebutkan Fauzi, pihaknya juga kesulitan dalam memberikam bantuan hukum karena tidak diberikan akses oleh polisi.
Baca Juga: Hampir Seribu Warga DKI Reaktif Covid-19 Usai Mudik Lebaran
"Kami juga tidak diberikan akses untuk memberikan bantuan hukum pada saat mendampingi massa aksi. Saat ini teman-teman masih berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor," beber Fauzi.
Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyampaikan, penangkapan terhadap massa aksi tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Pak Jokowi menyampaikan sangat butuh kritikan, silahkan rakyat demo dengan tujuan evaluasi dan kemudian bercermin atas peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ungkap Nining.
Pada praktiknya, bukan hanya aksi massa di Hardiknas, penanganan aksi massa kerap berujung pada represifitas aparat. Misalnya pembubaran paksa dan penangkapan terhadap massa aksi.
"Dalam proses bubar aksi, mereka (massa) justru ditangkap. Ini adalah bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh aparat yang memang sudah tidak lagi menjalankan apa yang sudah menjadi mandat institusi kepolosian bagaimana menangani, melayani rakyat," tegas Nining.
Atas dasar tersebut, laporan atau pengaduan dilakukan di kantor Ombudsman Jakarta Raya. Nining melanjutkan, laporan dilakukan agar aparat kepolisian tidak sewenang-wenang terhadap rakyat yang sedang menyampaikan pendapat di muka publik.
"Sehingga kami datang ke sini adalah untuk melakukan pengaduan sekaligus agar memberikan tekanan pada aparat untuk tidak sewenang-wenang terhadap rkayat yg bersuara atau mengkritik kebijakan hari ini."
Status Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan sembilan peserta aksi damai memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai tersangka. Namun, para tersangka tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, sembilan tersangka tersebut merupakan mahasiswa dan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Mereka ditetapkan tersangka lantaran dituding tak mengindahkan tiga kali peringatan aparat kepolisian ketika diminta untuk membubarkan diri saat aksi telah melewati batas yang diberikan.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dalam perkara ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 216 Ayat 1 dan 218 Ayat 1 KUHP.
"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, enggak ditahan. Ancamannya empat bulan itu 216, 218 KUHP," ujar Yusri.
Berita Terkait
-
Hampir Seribu Warga DKI Reaktif Covid-19 Usai Mudik Lebaran
-
Pastikan Tak Ada Tunggakan Pajak, Ini Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
-
Kasus Viral Tabrak Lari, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Segera Diperiksa Polisi
-
Wajibkan Kapolsek Turun ke Lapangan Tangani Covid-19, Polda: Jangan Cuma Dengar
-
Kapolda Metro Jaya Ancam Copot Kapolsek yang Tak Serius Tangani Covid-19
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi