Suara.com - Tepat pada tanggal 30 Mei 2021 penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diumumkan secara resmi. Info CPNS 2021 terkait alokasi penerimaan, pemerintah telah mengumumkan sebanyak sebanyak 1,3 juta kursi untuk seleksi CASN 2021. Dari 1,3 juta kursi yang tersebar, di antaranya sebanyak 83.668 formasi instansi pusat. Lalu sebanyak 1.191.718 formasi instansi pemerintah daerah.
Untuk CPNS 2021, formasi instansi pemerintah daerah terbagi sebanyak 1.002.616 khusus PPPK guru. Kemudian sebanyak 70.008 PPPK non guru, lalu sisanya sebanyak 119.094 CPNS.
Jadwal Seleksi CPNS 2021
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 dari pengumuman hingga tahap penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK adalah sebagai berikut ini:
- Pengumuman seleksi: tanggal 30 Mei-13 Juni 2021.
- Pendaftaran seleksi: tanggal 31 Mei-21 Juni 2021.
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: tanggal 1 Juni-30 Juni 2021.
- Masa sanggah: tanggal 1 Juli-11 Juli 2021.
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): bulan Juli-September 2021.
- Seleksi kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN): bulan Juli-September 2021
- Seleksi kompetensi PPPK guru: tes 1 (Agustus 2021), tes 2 (Oktober 2021), dan tes 3 (Desember 2021).
- Pelaksanaan SKB CPNS: bulan September-Oktober 2021
- Pengumuman akhir dan masa sanggah: bulan November 2021.
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: bulan Desember 2021.
Syarat Umum Seleksi CPNS 2021
Untuk syarat umum mengikuti CASN 2021 membutuhkan dokumen administrasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pas foto
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Dan persyaratan lain yang akan diatur kemudian.
Adapun untuk ketentuan umum mengikuti seleksi CPNS, salah satunya adalah peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun (Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Link Daftar CPNS 2021, Syarat Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
Tag
Berita Terkait
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Update CPNS: 160 Ribu ASN Pensiun, Cek 10 Formasi Sepi Peminat
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
THR 2026 PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Ketentuan Resminya
-
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang
-
Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz
-
Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?
-
Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen
-
DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai