Suara.com - Tepat pada tanggal 30 Mei 2021 penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diumumkan secara resmi. Info CPNS 2021 terkait alokasi penerimaan, pemerintah telah mengumumkan sebanyak sebanyak 1,3 juta kursi untuk seleksi CASN 2021. Dari 1,3 juta kursi yang tersebar, di antaranya sebanyak 83.668 formasi instansi pusat. Lalu sebanyak 1.191.718 formasi instansi pemerintah daerah.
Untuk CPNS 2021, formasi instansi pemerintah daerah terbagi sebanyak 1.002.616 khusus PPPK guru. Kemudian sebanyak 70.008 PPPK non guru, lalu sisanya sebanyak 119.094 CPNS.
Jadwal Seleksi CPNS 2021
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 dari pengumuman hingga tahap penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK adalah sebagai berikut ini:
- Pengumuman seleksi: tanggal 30 Mei-13 Juni 2021.
- Pendaftaran seleksi: tanggal 31 Mei-21 Juni 2021.
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: tanggal 1 Juni-30 Juni 2021.
- Masa sanggah: tanggal 1 Juli-11 Juli 2021.
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): bulan Juli-September 2021.
- Seleksi kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN): bulan Juli-September 2021
- Seleksi kompetensi PPPK guru: tes 1 (Agustus 2021), tes 2 (Oktober 2021), dan tes 3 (Desember 2021).
- Pelaksanaan SKB CPNS: bulan September-Oktober 2021
- Pengumuman akhir dan masa sanggah: bulan November 2021.
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: bulan Desember 2021.
Syarat Umum Seleksi CPNS 2021
Untuk syarat umum mengikuti CASN 2021 membutuhkan dokumen administrasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pas foto
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Dan persyaratan lain yang akan diatur kemudian.
Adapun untuk ketentuan umum mengikuti seleksi CPNS, salah satunya adalah peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun (Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Link Daftar CPNS 2021, Syarat Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
Tag
Berita Terkait
-
79 Pemda Tak Bisa Bayar Gaji ASN, Pramono Pastikan Jakarta Aman
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
DPR Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN Meski Daerah Alami Krisis Anggaran
-
350 Ribu Guru TK Mengadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK
-
Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali